Kamis, 28 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

5 Hal yang Bisa Membatalkan Ibadah Haji dan Umroh, Wajib Diketahui Calon Jemaah

Penting bagi setiap calon jemaah haji dan umtoh untuk memahami hal-hal yang perlu dihindari agar ibadah tak batal.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Canva/Tribunnews.com
HAJI 2025 - Grafis diunduh dari Canva Premium pada Kamis (22/5/2025). 5 Hal yang Bisa Membatalkan Ibadah Haji dan Umrah, Wajib Diketahui Calon Jemaah 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji dan umroh

Dua ibadah ini bukan hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga pemahaman syariat yang mendalam agar pelaksanaannya sah dan diterima Allah SWT.

Berikut 5 hal yang bisa membatalkan haji dan umroh.

1. Wafat Sebelum Menuntaskan Rangkaian Haji

Jika seorang jemaah meninggal dunia sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, maka ibadahnya dianggap belum tuntas atau belum sempurna. 

Dalam hal ini, status hajinya belum dapat dikatakan sah secara syariat.

2. Melanggar Larangan dalam Keadaan Ihram

Ihram merupakan salah satu syarat sah dalam haji dan umrah. 

Jika jemaah melakukan hal-hal yang dilarang saat ihram, seperti berhubungan suami istri, membunuh hewan buruan, atau mencabut rambut dan kuku, maka hal tersebut dapat membatalkan ihram dan berpotensi membatalkan ibadah secara keseluruhan.

3. Tidak Menyempurnakan Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah rukun utama dalam ibadah haji. 

Baca juga: 2 Cara Cek Nomor Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan Jemaah

Jika seorang jemaah meninggalkan lokasi Arafah sebelum matahari terbenam atau tidak menjalankan wukuf dengan benar, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.

4. Tidak Menyelesaikan Rukun Haji dengan Benar

Tiga rukun utama dalam haji adalah thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. 

Apabila salah satu dari rukun tersebut tidak dilakukan atau tidak disempurnakan, maka ibadah haji menjadi batal.

5. Mengabaikan Wajib Haji

Selain rukun, ada pula kewajiban dalam haji yang harus dilaksanakan. 

Jika jemaah tidak menjalankan salah satu dari kewajiban tersebut, misalnya tidak melakukan thawaf Ifadah atau tidak bermalam di Mina saat hari tasyrik, maka hajinya terancam tidak sah, tergantung pada jenis pelanggarannya dan apakah dapat ditebus dengan dam (denda).

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan