Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Imigrasi Batalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Karena Terindikasi Non-prosedural

Penindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

HO/MEDIA CENTER HAJI
IBADAH HAJI - Foto ilustrasi suasana Masjid Nabawi di Kota Madinah yang dipadati para jemaah haji. Imigrasi menjelaskan menggagalkan ribuan WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. 

Saat pemeriksaan awal, empat orang dari pihak tersebut mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

"Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," kata dia.

Sementara itu di Surabaya kata Suhendra, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. 

Mereka, kata Suhendra, bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," tandas Suhendra.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan