Kamis, 14 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Timwas DPR F-PKS Beri Catatan saat Puncak Penyelenggaraan Haji 2025

Timwas Haji DPR mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terutama saat wukuf di Arafah. 

Penulis: Chaerul Umam
Canva/Tribunnews.com
IBADAH HAJI - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (5/6/2025). Fase Puncak Haji 1446 H/2025 M telah dimulai. Jemaah akan menjalani ibadah wukuf pada hari ini Kamis, 9 Zulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025. Timwas Haji DPR mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terutama saat wukuf di Arafah.  

Tak hanya itu, distribusi kartu Nusuk — yang merupakan akses penting bagi jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji — juga meleset dari target yang telah disepakati. 

Dalam rapat kerja antara Timwas, Kementerian Agama, dan syarikah pada 2 Juni, disepakati bahwa distribusi kartu harus selesai pada 3 Juni pukul 20.00 waktu setempat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan target tersebut gagal terpenuhi.

“Faktanya baru Rabu malam 99,5 persen terdistribusi dengan baik. Ini jadi catatan besar,” ujarnya.

IBADAH HAJI 2025 - Kamis (4/6/2025) pagi jemaah haji di Arafah mulai mempersiapkan diri jelang wukuf 9 Zulhijjah 1446 H.
IBADAH HAJI 2025 - Kamis (4/6/2025) pagi jemaah haji di Arafah mulai mempersiapkan diri jelang wukuf 9 Zulhijjah 1446 H. (Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)


DPR Akan Ambil Langkah Strategis

Melihat kondisi ini, Fikri menyatakan DPR harus turun tangan lebih aktif demi memastikan jemaah tetap bisa menunaikan rukun haji dengan baik. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang adaptif dalam kondisi darurat.

“Ketika penyelenggara tidak mampu mengatasi masalah, kami tidak bisa hanya menonton. Karena wukuf di Arafah adalah inti ibadah haji,” ucapnya.

Lebih lanjut, seluruh temuan ini akan dibawa ke pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Revisi akan mencakup isu-isu seperti visa furoda, manajemen transportasi, layanan katering, pemondokan, serta distribusi kartu Nusuk.

“Jika kualitas layanan tidak juga membaik, syarikah tertentu harus diberi sanksi tegas. Bahkan bisa jadi dicoret dari kerja sama di tahun berikutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan