Kamis, 28 Agustus 2025

Cara Daftar Haji Plus, Syarat dan Masa Tunggunya

Haji Plus menjadi alternatif bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih nyaman.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Freepik
ILUSTRASI HAJI - Ilustrasi dibuat di Canva Premium pada Kamis (24/4/2025). Cara Daftar Haji Plus, Syarat dan Masa Tunggunya 

TRIBUNNEWS.COM - Haji Plus menjadi alternatif bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih nyaman dibandingkan haji reguler. 

Layanan ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama RI.

Haji Plus adalah program haji dengan fasilitas premium. 

Jamaah Haji Plus mendapatkan akomodasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, transportasi yang lebih nyaman, serta pendampingan dari pembimbing ibadah berpengalaman.

Masa tunggunya pun lebih singkat, hanya beberapa tahun, dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Selain itu, biaya haji plus bervariasi tergantung pada paket layanan yang ditawarkan oleh masing-masing PIHK. 

Syarat Daftar Haji Plus

Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Haji Plus:

  • KTP yang masih berlaku
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sebelum keberangkatan
  • Buku nikah atau akta kelahiran

Baca juga: Keberangkatan Kloter KJT 28 Tutup Layanan Makkah, Ketua PPIH: Layanan Haji Terkonsentrasi di Madinah

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto 3×4 berlatar belakang putih sebanyak 30 lembar
  • Pas foto 4×6 berlatar belakang putih sebanyak 15 lembar
  • Surat kuasa untuk PIHK sebagai penyelenggara
  • Surat pernyataan bersedia masuk daftar tunggu
  • Setoran awal sesuai ketentuan PIHK

Cara Daftar Haji Plus

Berikut tahapan pendaftaran Haji Plus secara lengkap:

1. Pilih PIHK Terpercaya

Cari informasi mengenai PIHK resmi dan berizin melalui situs Kementerian Agama atau rekomendasi dari orang terpercaya. 

Pastikan PIHK tersebut memiliki track record pelayanan yang baik.

2. Lakukan Pendaftaran Langsung di Kantor PIHK

Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir pendaftaran.

3. Bayar Setoran Awal

Lakukan pembayaran setoran awal melalui bank yang ditunjuk pemerintah. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan