Cara Daftar Haji Plus, Syarat dan Masa Tunggunya
Haji Plus menjadi alternatif bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih nyaman.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Haji Plus menjadi alternatif bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih nyaman dibandingkan haji reguler.
Layanan ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama RI.
Haji Plus adalah program haji dengan fasilitas premium.
Jamaah Haji Plus mendapatkan akomodasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, transportasi yang lebih nyaman, serta pendampingan dari pembimbing ibadah berpengalaman.
Masa tunggunya pun lebih singkat, hanya beberapa tahun, dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Selain itu, biaya haji plus bervariasi tergantung pada paket layanan yang ditawarkan oleh masing-masing PIHK.
Syarat Daftar Haji Plus
Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Haji Plus:
- KTP yang masih berlaku
- Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sebelum keberangkatan
- Buku nikah atau akta kelahiran
Baca juga: Keberangkatan Kloter KJT 28 Tutup Layanan Makkah, Ketua PPIH: Layanan Haji Terkonsentrasi di Madinah
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto 3×4 berlatar belakang putih sebanyak 30 lembar
- Pas foto 4×6 berlatar belakang putih sebanyak 15 lembar
- Surat kuasa untuk PIHK sebagai penyelenggara
- Surat pernyataan bersedia masuk daftar tunggu
- Setoran awal sesuai ketentuan PIHK
Cara Daftar Haji Plus
Berikut tahapan pendaftaran Haji Plus secara lengkap:
1. Pilih PIHK Terpercaya
Cari informasi mengenai PIHK resmi dan berizin melalui situs Kementerian Agama atau rekomendasi dari orang terpercaya.
Pastikan PIHK tersebut memiliki track record pelayanan yang baik.
2. Lakukan Pendaftaran Langsung di Kantor PIHK
Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir pendaftaran.
3. Bayar Setoran Awal
Lakukan pembayaran setoran awal melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.