Haji 2026
Dokumen Wajib untuk Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Catat Lengkapnya
Ingin daftar petugas haji 2026? Ini daftar dokumen lengkap untuk semua formasi, dari akomodasi hingga Media Center Haji.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran.
Rekrutmen PPIH digelar terbuka dan kompetitif tanpa biaya administrasi. Proses seleksi tingkat daerah berlangsung pada November 2025 dan dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025.
Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan teknis dan kompetensi pada Januari hingga Februari 2026, termasuk penguatan kemampuan komunikasi bahasa Arab dasar serta pemahaman tugas-tugas layanan jemaah.
Dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam proses seleksi, berikut rinciannya:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren. - KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Baca juga: Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Syarat Umum hingga Khusus
- ljazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren. - KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- ljazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI/Polri
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi TNI/Polri
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:
- Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
- Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media. - KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- ljazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
- Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
- Diutamakan memiliki sertifıkat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagijurnalis media dan jurnalis media ormas
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.