Senin, 17 November 2025

Haji 2026

Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Syarat Umum hingga Khusus

Kemenag resmi membuka rekrutmen Petugas Haji 2026. Ini daftar syarat lengkap untuk semua formasi, dari akomodasi hingga Media Center Haji.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
https://haji.go.id/
HAJI 2026 - Gambar diunduh dari laman https://haji.go.id/ pada Senin (17/11/2025). Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Syarat Umum hingga Khusus 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M. 

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://haji.kemenag.go.id/petugas. 

Setiap peserta hanya dapat menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu kali pendaftaran pada rekrutmen tahun ini.

Seleksi PPIH 2026 dijalankan secara terbuka, adil, kompetitif, serta dipastikan tidak dipungut biaya. 

Rangkaian proses rekrutmen mencakup seleksi awal tingkat daerah pada November 2025, seleksi tingkat pusat pada Desember 2025, dan dilanjutkan dengan Diklat/Bimtek pada Januari–Februari 2026. 

Pelatihan difokuskan pada peningkatan kompetensi layanan, kedisiplinan, serta kemampuan komunikasi bahasa Arab dasar.

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Tertinggi, Bali Terendah

  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • ASN dan/atau pegawai pada kementerian agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI/Polri,
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah: 

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji 
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah: 

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI
  • Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): 

  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: 

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji): 

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
  • Memahami kode etik jurnalistik 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas EselonI, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved