Sabtu, 22 November 2025

Ibadah Haji 2026

Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 dari Kemenhaj

Link pendaftaran seleksi petugas haji tingkat daerah 2026 hanya melalui portal resmi Kemenhaj di https://petugas.haji.go.id/, ini syaratnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
https://haji.go.id/
SELEKSI PPIH 2026 - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada hari ini Sabtu (22/11/2025). Link pendaftaran seleksi petugas haji tingkat daerah 2026 hanya melalui portal resmi Kemenhaj di https://petugas.haji.go.id/. 

3) Pelaksana Siskohat:

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional);
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional);
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional);
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

3) Pelaksana Siskohat

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional);
  • SK Penempatan Terakhir (Opsional);
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447 H/2026 M

1. Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025
  • Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved