Ibadah Haji 2026
Pelunasan Haji 2026 Dimulai, Simak Tahapannya, Jangan Sampai Gagal Berangkat
Pelunasan Haji 2026 resmi dimulai! Wajib lolos tes kesehatan, lansia prioritas, tanpa pungutan liar. Jangan sampai gagal berangkat!
Ringkasan Berita:
- Pelunasan Haji 2026 resmi dimulai, jamaah wajib patuhi jadwal dan syarat ketat.
- Tes kesehatan jadi syarat mutlak, gagal istitha’ah berarti gagal berangkat ke Tanah Suci.
- Lansia dan disabilitas mendapat prioritas kuota, pemerintah tegaskan transparansi tanpa pungutan liar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 2026 resmi dimulai hari ini, dengan syarat kesehatan wajib dan prioritas lansia serta disabilitas.
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan pelunasan Bipih reguler musim haji 1447 H/2026 M berlangsung 24 November–23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS).
“Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, Senin (24/11/2025).
Tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji namun tertunda keberangkatan, jamaah kuota 2026, serta kelompok lanjut usia.
Pemerintah menetapkan alokasi khusus sebesar 5 persen bagi jamaah lanjut usia.
Kuota ini diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal, agar setiap provinsi memperoleh porsi proporsional sesuai jumlah jamaah.
Tahap Kedua Jika Kuota Sisa
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram, serta jamaah cadangan.
Tes Kesehatan Wajib
Seluruh jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan,” ujar Gus Irfan.
Baca juga: Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 dari Kemenhaj
Tertib di Bank dan Imbauan Sosial
Pemerintah mengingatkan jamaah agar menjaga ketertiban saat proses pelunasan di bank.
Antrean yang tertib dan disiplin waktu akan mempercepat pelayanan serta menghindari potensi kericuhan.
Waspada Pungutan Liar dan Hoaks
Ia menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,” ucapnya.
Daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi www.haji.go.id.
Sumber: Tribunnews.com
Ibadah Haji 2026
| Pembagian Kloter Jemaah Haji Indonesia 1447 H/2026 M, Ini Rincian per Embarkasinya |
|---|
| Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 dari Kemenhaj |
|---|
| Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya |
|---|
| Kebijakan Kuota Haji 2026 Diprotes, Ribuan Calon Jemaah Khawatir Gagal Berangkat, Ini Sikap Menhaj |
|---|
| Menteri Haji Tunggu Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Dam di Indonesia |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-proses-pelunasan-Biaya-Haji-2026-di-bank-penerima-setoran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.