Kamis, 21 Agustus 2025

Tak Terima Ditilang, Tukang Listrik Ini Padamkan Listrik ke Kantor Polisi, Alasannya Nunggak

Balas dendamnya pada polisi setelah ditilang membuat instansi kepolisian setempat kalang kabut. Yakni dengan memutus aliran listrik selama empat jam.

Editor: Sugiyarto
@goyal_abhei | Twitter
Polisi India B Shubh Kumar memelas agar pengendara motor Hanumantharayudu jangan melakukan aksi serupa 

"Polisi itu, bersama rekan-rekannya, mulai menjelaskan kepada saya aturan tentang pelanggaran lalu lintas.

Dan saya menjelaskan kepada mereka aturan atau hukuman karena tidak membayar tagihan listrik tepat waktu," sambungnya.

Tidak tanggung, Srinivas memutuskan listrik kantor polisi selama empat jam.

Saat ditanyai alasan mengapa dia nekat melakukan hal itu, Srinivas merasa bahwa hukuman itu tidak adil.

Bagi Srinivas yang hanya berpenghasilan Rs 6.000 (Rp 1,2 juta), membayar denda Rs 500 membuatnya kesal.

 Itulah sebabnya dia nekat melakukan hal ini.

Sementara itu, pihak kepolisian mengecam langkah balas dendam Srinivas, dan menganggap itu tidak pantas.

“Sejak jam 4.30 sore, tidak ada pasokan listrik di kantor polisi selama hampir empat jam.

Kami menghubungi pejabat senior DVVNL (perusahaan listrik) untuk menentang tindakan tukang listrik itu,” ucap seorang perwakilan polisi.

 "Petugas kami bahkan tidak memberi ampun 70 orang polisi yang melanggar peraturan lalu lintas, bagaimana kami bisa memaafkan tukang listrik itu," tambahnya.

Dan soal tagihan listrik yang menunggak, pejabat polisi mengatakan bahwa jumlah tagihan yang jatuh tempo akan segera dibayarkan ke DVVNL.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Terima Ditilang Polisi, Tukang Listrik Balas Dendam Padamkan Listrik ke Kantor Polisi, https://medan.tribunnews.com/2019/08/04/tak-terima-ditilang-polisi-tukang-listrik-balas-dendam-padamkan-listrik-ke-kantor-polisi?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan