Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

PM Jepang Tanggapi Status Pandemi Virus Corona, Bagaimana Nasib Olimpiade 2020?

Keputusan World Health Organization (WHO) yang menyebut mewabahnya virus corona atau Covid-19 sebagai pandemik merupakan suatu keputusan yang berat.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
PM Jepang Shinzo Abe pada jumpa pers, Kamis (12/3/2020) di Kantor PM Jepang. 

Tak berhenti di situ, Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengumumkan paket £30 miliar atau sekitar Rp 554 triliun untuk mendongkrak perekonomian dan mengatasi pandemi itu.

Dana itu antara lain digunakan untuk alokasi layanan kesehatan dan pemberian tunjangan bagi pekerja yang sakit.

Sementara itu Kanselir Jerman Angela Merkel memperingatkan sekitar 70 persen dari total penduduk 58 juta jiwa di negara itu dapat terjangkiti virus corona.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan nama resmi untuk virus corona baru (2019-nCoV), yakni COVID-19. Pemberian nama ini bertujuan untuk menghindari stigma buruk terhadap kelompok orang, individu, binatang, atau daerah tertentu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan nama resmi untuk virus corona baru (2019-nCoV), yakni COVID-19. Pemberian nama ini bertujuan untuk menghindari stigma buruk terhadap kelompok orang, individu, binatang, atau daerah tertentu. (Twitter/@WHO)

Selain virus corona, wabah yang juga digolongkan pandemi adalah H1N1 (flu babi), yang menyebabkan kematian ratusan ribu orang di seluruh dunia.

WHO menetapkan flu babi sebagai pandemi pada tahun 2009.

Untuk diketahui, Covid-19 adalah nama resmi untuk penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

Sebelumnya pada WHO sudah menyatakan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global pada akhir Januari 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan