Selasa, 12 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI

Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.

Tangkap Layar Al Jazeera
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021), jadi sorotan media asing. 

Saat itu, Rizieq melarikan diri saat menghadapi tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara.

Sejak kembali, ia telah menyerukan “revolusi moral” di Indonesia yang memicu ketegangan dengan pemerintah.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi

DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Denda Rp 20 Juta

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan