Dua dari tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, keluarga korban kecewa: 'Sudah banyak yang meninggal, kok malah bebas'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03), menjatuhkan vonis bebas terhadap dua dari tiga polisi yang menjadi terdakwa…
Mulai dari tahap penyidikan di mana proses rekonstruksi justru tidak digelar di Stadion Kanjuruhan melainkan di lapangan Mapolda Jawa Timur.
Kemudian, dari 20 adegan rekonstruksi tidak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Jadi dari mulai awal kami sudah melihat ada banyak kejanggalan," jelas Daniel.
Kejanggalan selanjutnya, kata dia, terjadi di persidangan ketika majelis hakim membatasi peliputan. Padahal menurut Daniel, sidang yang terbuka memberi akses kepada publik maupun keluarga korban untuk memantau.
Sebab tak banyak keluarga korban yang bisa datang ke Surabaya, Jawa Timur.
Saat sidang berjalan pun, sambungnya, penasihat hukum dari tiga terdakwa polisi merupakan anggota kepolisian Polda Jawa Timur.
Hal itu, kata dia, sesungguhnya tidak dibolehkan karena anggota polisi tidak punya wewenang dalam pembelaan hukum di pengadilan.
"Orang yang boleh melakukan pembelaan di pengadilan adalah yang sudah memenuhi syarat di UU Advokat."
"Diterimanya anggota polisi jadi penasihat hukum, dan saksi pelapor dari jajaran polisi, penyidik juga Polda Jatim, serta pelakunya adalah polisi, ini kan ada potensi konflik kepentingan dalam menguji kebenaran materil."
Kejanggalan berikutnya, lanjutnya, jaksa penuntut umum banyak menghadirkan saksi dari institusi polisi dan ketimbang dari keluarga korban.
Catatan Koalisi, total ada 12 saksi dari kepolisian dan hanya ada satu saksi korban.
"Hanya satu keluarga korban yang dihadirkan dalam persidangan, ini komposisinya sangat jomplang. Padahal saksi itu orang yang melihat dan menyaksikan dan yang lebih tepat adalah saksi korban dan keluarga korban."
Tak hanya itu saja, kata Daniel, jaksa penuntut umum juga tidak nampak menggali kebenaran materil dari keterangan saksi yang dihadirkan.
Begitu pula dengan majelis hakim yang disebutnya "sangat pasif".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.