Rabu, 27 Agustus 2025

Dua dari tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, keluarga korban kecewa: 'Sudah banyak yang meninggal, kok malah bebas'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03), menjatuhkan vonis bebas terhadap dua dari tiga polisi yang menjadi terdakwa…

Ketika ditanya tentang langkah selanjutnya, Andy Irfan menyatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah.

"Pertama, kita akan mendesak jaksa untuk banding. Kedua kita akan meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa perilaku hakim. Ketiga, kita akan eksaminasi publik dengan melibatkan akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai apakah putusan ini punya kredibilitas. Keempat, kita akan mendesak polisi untuk menentukan sejumlah tersangka baru, yang kita dapatkan berdasarkan proses persidangan dari awal sampai akhir," ujarnya.

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa Bambang dan Wahyu menyatakan menerima putusan hakim, sementara terdakwa Hasdarmawan berdiskusi dengan penasihat hukum dan menyatakan akan "pikir-pikir" dengan vonis tersebut.

Pihak JPU juga mengatakan akan pikir-pikir.

Dua terdakwa lainnya divonis lebih ringan, keluarga korban 'protes'

Sebelumnya, dua terdakwa lain tragedi Kanjuruhan juga mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Adapun Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dihukum penjara selama satu tahun. Mereka masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Vonis tersebut membuat kecewa seorang keluarga korban.

Devie Athok yang kehilangan dua putrinya menyebut putusan ini "tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban yang kehilangan nyawa".

Saking kecewanya, dia bahkan menantang hakim agar lebih baik membebaskan tiga terdakwa lainnya ketimbang kembali menjatuhkan vonis yang dianggapnya ringan tersebut.

"Ini tentang pembunuhan kok, hanya dihukum satu tahun dan enam bulan?" katanya kesal saat diwawancarai BBC News Indonesia, Kamis (09/030).

Sejalan dengan keluarga korban, Koalisi Masyarakat Sipil yang memantau jalannya persidangan mengatakan putusan tersebut sungguh tidak berkeadilan dan tak berpihak pada korban.

Padahal peristiwa itu menjadi tragedi sepakbola terbesar kedua di dunia, "tapi seolah dianggap kejadian biasa", kata Daniel Siagian.

Karena itulah dia mendesak jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Upaya banding jadi suatu keharusan karena putusan ini sangat ringan dan belum lagi dikurangi masa tahanan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan