Senin, 22 September 2025

Lebih dari Separuh Pemohon Visa Suaka di Jepang Ditangkap terkait Tindak Pidana

Tercatat lebih dari separuh pengaku visa suaka diketahui tertangkap polisi karena melakukan kejahatan di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Para pengaju visa suaka di Jepang (namin visa) ternyata banyak yang melakukan tindak pidana. Tercatat lebih dari separuhnya diketahui tertangkap polisi karena melakukan kejahatan di Jepang. Foto Koran Sankei Jepang dengan judul berita 'Pelaku kejahatan di Jepang lebih dari separuh adalah pemohon aplikasi visa suaka'. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para pemohon visa suaka di Jepang (namin visa) ternyata banyak yang melakukan tindak pidana. Tercatat lebih dari separuhnya diketahui tertangkap polisi karena melakukan kejahatan di Jepang.

"Lebih dari separuh pemohon aplikasi visa namin di Jepang telah ditangkap dan melakukan kejahatan di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (13/5/2023).

Kasus ini juga menjadi berita utama koran Sankei Jepang kemarin dengan judul "Pelaku Kejahatan Asing Lebih Dari Separuh Pemohon Visa Namin".

"Itu sebabnya pemerintah Jepang membuat revisi UU yang baru. Dengan RUU Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi yang baru nantinya semua akan lebih tegas lagi dibatasi sehingga dapat menekan jumlah kejahatan di Jepang khususnya di kalangan warga asing yang ada di Jepang," ujar sumber itu.

Baca juga: Kapolsek Shinjuku Tokyo Jepang Mengakhiri Hidupnya di Kantornya Pagi Ini

Dengan revisi UU yang baru itu nantinya pengajuan visa namin maksimum hanya boleh dua kali.

Kalau pengajuan ketiga ditolak maka yang bersangkutan diharuskan ke luar Jepang kembali ke negaranya.

Selama ini penahanan warga asing terus berlanjut seolah tanpa kejelasan.

Bahkan ada beberapoa warga asing yang tak mau dikeluarkan di Jepang dan tetap berada di tahanan di Jepang dan berakhir dengan kematian.

Hal itu yang membuat kelompok hak asasi manusia di Jepang memprotes kepada pemerintah Jepang.

Dengan UU yang baru nanti keharusan ke luar dari Jepang tak bisa dihindari lagi apabila tiga kali mengalami penolakan aplikasi visa namin.

RUU yang direvisi bertujuan untuk menghilangkan penahanan jangka panjang di fasilitas imigrasi dengan mempromosikan deportasi orang asing yang menolak untuk dideportasi, bahkan jika mereka diperintahkan untuk dideportasi karena tinggal secara ilegal.

Untuk ketiga kalinya mereka mengajukan status pengungsi, mereka dapat dideportasi jika mereka tidak menunjukkan "alasan yang masuk akal untuk pengakuan status pengungsi".

Baca juga: Pertemuan Keluarga Korban Kecelakaan Industri Jepang Pertama Kali Diadakan di  Hachioji Tokyo

Untuk mencegah penahanan jangka panjang, "langkah-langkah pengawasan" ditetapkan, dan kehidupan masyarakat diizinkan di bawah pengawasan para pendukung.

Selama penahanan, kebutuhan akan ditinjau setiap tiga bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan