Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai 'merusak integritas KPK'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK…

Baca juga:

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa saat ini penyelidikan sedang berjalan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Jadi akan kami bagi dua klaster, yang sudah dilakukan penyelidikan [dan] tetapi kalau ada insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin maka pemecahan tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh inspektorat maupun atasan langsung,” ujar Nurul.

Meskipun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena penyelidikan masih berjalan, ia menegaskan bahwa pelaku sebagian besar merupakan penjaga rutan dari internal KPK maupun pihak luar.

Saat ini, kata Nurul, para terduga pelaku sudah dibebaskan dari tugasnya agar dapat diperiksa. Sebelumnya, KPK sudah merotasi beberapa pegawai rutan yang diduga terlibat dalam pungutan liar.

Selain itu, sambungnya, KPK akan secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai dan rotasi penugasan reguler.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mencegah dan memitigasi dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan rutan.

“Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi kami bersama di KPK untuk kemudian melakukan reviu secara sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK agar di kemudian hari agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.”

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6).

Menurut Ali, para pegawai yang terindikasi terkait dengan pungli itu ditempatkan pada bagian yang tidak mengganggu sistem kerja KPK ketika mereka dipanggil penyelidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kasus dugaan pungli di rutan KPK masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memberi keterangan apapun terkait perkara tersebut.

“Dikarenakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, saya belum bisa mengonfirmasi apapun terkait perkara ini,” kata Asep kepada BBC News Indonesia pada Rabu (21/6).

'Nilai integritas KPK sudah pudar sejak dipimpin Firli Bahuri'

Baca juga:

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved