Tak lolos jalur zonasi PPDB, siswa dari keluarga miskin terpaksa daftar ke sekolah swasta
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2023 kacau balau lantaran adanya berbagai persoalan…
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2023 kacau balau lantaran adanya berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Mulai dari manipulasi Kartu Keluarga, jual beli kursi, hingga siswa "titipan" dari pejabat atau tokoh masyarakat.
Salah satu korban kebijakan PPDB adalah Anastasia, siswa SMP di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yati, ibu Anastasia, bercerita anaknya tidak lolos jalur zonasi lantaran kalah dengan siswa lain yang usianya lebih tua.
Umur Anastasia, ungkapnya, tahun ini 15 tahun dan tiga bulan. Sedangkan sekolah yang dituju anaknya mensyaratkan minimal usia 16 tahun.
"Jadi karena usia nggak lolos, dianggap terlalu muda. Padahal kalau nilai masuk," ujar Yati kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/07).
Tapi yang bikin dia tambah kesal adalah soal penentuan zonasi sekolah yang disebutnya "aneh".
Sebab zonasi sekolah yang dituju anaknya yaitu SMA Negeri 91 Jakarta tidak mencakup wilayah tempat tinggalnya.
SMA Negeri 91 Jakarta, sambung Yati, hanya melingkupi RT 1, 2, dan RT 10 di Kelurahan Pondok Kelapa.
Sementara dia menetap di RT 8. Padahal jarak antara RT-nya dengan RT 2 sangat dekat.
"Makanya saya bingung, jaraknya dekat tidak sampai 500 meter kok tidak masuk zonasi," ucapnya kesal.
Ibu empat anak ini mengaku sangat kecewa karena anaknya tak lolos masuk ke sekolah negeri.
Sebab, kalau Anastasia harus ke sekolah swasta bakal memberatkan keluarganya. Pasalnya, ayah Anastasia berprofesi sebagai tukang ojek.
"Saya dari awal pendaftaran sekolah sudah pantau semua jalur zonasi sekolah mulai dari gelombang pertama sampai terakhir. Tapi malah nggak lolos, yah mau tidak mau, daripada anak saya nggak sekolah," keluh Yati.
Di sekolah swasta tempat anaknya sekarang, Yati harus membayar uang pendaftaran atau yang disebut 'uang gedung' sebesar Rp2,7 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.