20 Fakta Sidang Penyelidikan Pemakzulan Presiden AS Joe Biden, Mulai Diajukan September 2022
Simak 20 fakta-fakta terkait penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden berikut ini.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Garudea Prabawati
Anggota Partai Republik mengatakan bahwa suara tersebut diperlukan untuk memberi mereka wewenang penuh untuk melanjutkan penyelidikan mereka di tengah tantangan hukum yang diantisipasi dari Gedung Putih.
Baca juga: DPR AS Gelar Penyelidikan Pemakzulan Joe Biden, Byron Donalds: Biarkan Bukti Berbicara Sendiri
9. Tak ada bukti untuk memakzulkan Biden
Penyelidikan pemakzulan telah berlangsung selama setahun.
Hingga saat ini dinilai belum menghasilkan bukti yang mendekati pelanggaran serius atau pelanggaran ringan untuk memakzulkan Biden.
10. Biden geram dan kecam pemakzulan
Menanggapi situasi politik yang menghantamnya, Biden mengaku geram dan mengecam langkah yang dilakukan DPR AS.

Biden menyebut tindakan Republikan ini mengganggu fokus pemerintahan untuk membantu sekutu AS, seperti Ukraina dan Israel.
"Tindakan Republikan di Kongres ini tidak akan membantu sekutu-sekutu Amerika Serikat", kata Biden seperti yang dikutip Tribunnews dari New York Times.
"Daripada melakukan pekerjaan mereka pada pekerjaan mendesak yang perlu dilakukan, mereka justru membuang waktu pada sandiwara politik yang tanpa dasar ini" kata Biden.
Biden melanjutkan dengan mengatakan bahwa lawannya telah membuang-buang waktu untuk memakzulkannya.
"Alih-alih melakukan sesuatu untuk membantu kehidupan orang Amerika jadi lebih baik, mereka fokus menyerang saya dengan kebohongan," kata Presiden Biden.
Biden yang dihadapkan pada vote DPR AS, menyebut lawan-lawannya menyerang dirinya dengan "kebohongan".
Vote DPR AS pada Rabu (13/12/2023), bisa saja benar-benar membawa Biden dimakzulkan.
Dikutip dari BBC, pemakzulan bisa diartikan sebuah hukuman mati bagi seorang presiden.
11. DPR AS sahkan penyelidikan pemakzulan, ada 221 suara setuju
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.