Kamis, 11 September 2025

Suara PSI 'meledak' - Kesalahan sistem Sirekap, kewajaran atau ada kesengajaan menggiring suara ke partai tertentu?

Dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memunculkan spekulasi adanya potensi kecurangan saat rekapitulasi…

BBC Indonesia
Suara PSI 'meledak' - Kesalahan sistem Sirekap, kewajaran atau ada kesengajaan menggiring suara ke partai tertentu? 

"Saksi dari partai banyak yang fokus pada suara partainya dan tidak ambil pusing suara partai lain. Ketika suara partainya tidak berkurang, tidak diperhatikan suara parpol lain."

Apa yang harus dilakukan KPU?

Titi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjelaskan soal kekeliruan sistem Sirekap dalam mengonversi angka dari hasil pindai dokumen C Hasil sehingga menguntungkan partai tertentu.

Apakah kekeliruan tersebut semata kesalahan sistem atau ada indikasi kesengajaan menggiring suara ke partai tertentu.

Sebab berdasarkan temuannya dan warganet di media sosial pergeseran suara tidak sah itu hanya terjadi di PSI dan Gelora saja.

"Kalau bisa telusuri cara kerja sistem Sirekap dan kalau ternyata sistemnya bermasalah mengapa polanya serupa? Suara tidak sah spesifik masuk ke suara partai?"

"Bagi saya ini tidak bisa dianggap sederhana, karena kalau terus terjadi spekulasi bisa diyakini sebuah kebenaran oleh masyarakat."

Kemudian KPU juga harus segera mengunggah seluruh dokumen hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ke sistem Sirekap.

Hal ini untuk memastikan apakah bacaan dokumen C Hasil di TPS konsisten dengan hasil bacaan rekapitulasi suara di kecamatan.

Sekaligus sebagai bukti transparansi ke masyarakat soal dugaan penggelembungan suara.

"Karena kita tidak bisa menjangkau proses [rekapitulasi] di kecamatan yang sangat rentan [kecurangan]."

"Dan kalau semua dokumen diunggah dan bisa diunduh oleh peserta pemilu maka mereka bisa melakukan rekapitulasi internal sebagai pembanding."

Apa tanggapan partai?

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengatakan adanya penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi merupakan hal yang wajar.

Dia pun mempertanyakan pihak-pihak yang disebutnya mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan penambahan suara partainya sebagai ketidakwajaran.

Grace berkata, saat ini lebih dari 70 juta suara belum terhitung dan sebagian besar merupakan basis pendukung Presiden Jokowi.

"Apalagi saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat," ujarnya seperti dilansir dari Detik.com.

Grace kemudian membandingkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU yang terjadi pada partai-partai lain.

Ia mencontohkan hitung cepat versi lembaga survei Indikator Indonesia atas PKB yang hasilnya 10,56% tapi berdasarkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56% atau ada penambahan 0,91%.

Lalu suara Partai Gelora menurut hitung cepat 0,88% sedangkan rekapitulasi KPU naik menjadi 1,44% alias ada selisih 0,55%.

"Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukan kah kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung."

Senada dengan Grace, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga mempertanyakan tuduhan ketidakwajaran berupa penambahan suara yang termuat di Sirekap.

"Yang wajar bagaimana? Ya sudah kita tunggu saja, semoga sesuai harapan," kata Fahri lewat pesan aplikasi perpesanan kepada BBC News Indonesia, Minggu (03/03).

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muchammad Romahurmuziy mengatakan heran dengan tambahan suara PSI yang disebutnya meningkat drastis.

Dia menduga ada kejanggalan, lantaran perolehan suara PPP justru turun.

"Mohon atensi kepada @kpu_ri dan @bawasluri, operasi apa ini? Meminjam bahasa pak @jusufkalla, operasi 'sayang anak' lagi?" ucap Romy di akun @romahurmuziy pada Sabtu (02/03).

Apa langkah KPU?

Menanggapi kenaikan suara PSI di Sirekap, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," kata Idham seperti dilansir Antara, Minggu (03/03).

Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81% TPS untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Dia juga berkata, lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut KPU baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari ppk (panitia pemilihan kecamatan), kpu kabupaten/kota, kpu provinsi sampai dengan KPU RI," kata dia mengingatkan.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara berlangsung selama 35 hari, dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024.

Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret 2024 rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret 2024 yang dilakukan oleh KPU RI.

Selain itu, dalam Pasal 112 Ayat (1) PKPU No 5/2024 disebutkan bahwa KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan