Kamis, 28 Agustus 2025

Apa perbedaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan?

Sejumlah pengguna BPJS Kesehatan khawatir penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan membuat semakin sulit mendapatkan kamar di…

BBC Indonesia
Apa perbedaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan? 

Meski begitu, Rizky mengatakan penerapan KRIS dalam rumah sakit tidak berarti sistem kelas rawat inap kelas 1,2, dan 3 akan dihapus. Ia mengatakan sistem kelas tersebut akan tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya dibuat sesuai standar.

“Untuk saat ini, masih berlaku untuk kelas 1, 2, 3. Ini memang sesuai dengan Perpres Nomor 64. Kami masih mengacu, karena Perpres perubahan ketiga ini hanya sebagian pasal,” ungkapnya.

Terkait berapa iuran yang perlu dibayar per kelas setelah berlakunya KRIS, Rizky mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan menteri yang akan diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan sebetulnya iuran memang disesuaikan setiap dua tahun sekali. Kali ini, perubahan itu akan dibarengi penentuan iuran lewat Permenkes yang mengatur terkait KRIS.

“Tentu saja ketika nanti akan ada perubahan iuran, tidak hanya melihat dari kebutuhan, ataupun kenaikan, ataupun penyesuaian, tapi dilihat dari kemampuan juga dari masyarakat,” ucap Rizky.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mulai membahas besaran iuran untuk pemberlakuan KRIS untuk peserta BPJS.

“Peserta BPJS itu hak-nya adalah mendapatkan kelas rawat inap standar, dan sudah tidak ada lagi kelas 1, 2, 3. Jadi sudah tidak ada pilihan kalau kelas 1 maka bayar iurannya seperti ini begitu," ucap Nadia.

Ia mengatakan untuk saat ini, Kemenkes masih fokus pada penyiapan pelayanan dan standarisasi rumah sakit.

Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak dihapus melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Melainkan, standarnya disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.

“Jadi itu ada kelas tiga, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ujar Budi, seperti dikutip oleh Kompas.com pada Selasa (14/05).

Ia menjamin bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Permenkes lanjutan yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

‘Yang penting dapat kamar dan pengobatan tetap berjalan’

Mima (bukan nama sebenarnya), seorang pengidap leukemia, mengatakan dirinya khawatir jika sistem KRIS mulai berlaku sepenuhnya. Sebab, sekarang pun ia sudah merasakan sulitnya mendapatkan kamar di rumah sakit.

“Masalahnya, pasti nanti bakal tambah penuh lagi karena semua kamar jadi satu [jenis]. Kekhawatiranku, apakah semua kamar akan tersedia atau tidak di setiap kelas,” katanya.

Ia mengaku sudah menjalankan pengobatan rawat inap selama satu setengah tahun terakhir. Dua minggu yang lalu, rumah sakit yang ia sering kunjungi, kehabisan ruang inap. Sehingga, Mima harus menunggu satu setengah bulan. Selama menunggu, kesehatannya semakin memburuk.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan