Apa perbedaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan?
Sejumlah pengguna BPJS Kesehatan khawatir penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan membuat semakin sulit mendapatkan kamar di…
Mima sebut dirinya tidak pernah mempermasalahkan kelas. Ia rela mengambil kelas manapun asal ada kamar yang tersedia.
“Tergantung apa saja yang tersedia. Enggak apa-apa kalau kondisi AC mati atau banyak tempat tidur, yang penting dapat kamar dan kemo-nya tetap jalan,” kata Mima.
Berbeda dengan Mima, Agnes (bukan nama sebenarnya), seorang pengidap kanker yang sudah berobat selama enam bulan. Bagi Agnes, ia terbiasa mengambil kamar kelas 3 dan sejauh ini tidak pernah kesulitan mendapatkan kamar.
“Setiap kali kemoterapi selalu dapat ruang. Saya pribadi selalu banyak kemudahan. Enggak pernah terhambat,” ucapnya.
Agnes menceritakan bagaimana di rumah sakit tempat ia berobat, penerapan KRIS sudah berlaku. Sehingga, ia merasakan sendiri perbedaan ruangan kelas 3 dengan standar KRIS.
“Sudah berlaku sekarang, bagus kok,“ kata Agnes.
Ia mengatakan jikalau iuran untuk kelas 3 menjadi lebih tinggi setelah penetapan tarif KRIS berlaku, ia hanya bisa pasrah dan membayarnya. Karena ia perlu terus menjalankan pengobatan untuk kankernya.
“Ya enggak masalah, kalau memang harus begitu. Kalau saya lihat memang tidak ada yang menjadi masalah [demi pengobatan],“ ujarnya.
Pengamat BPJS peringatkan KRIS ‘jangan sampai menghambat akses‘
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa memang di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024, tidak ada kata yang secara eksplisit mengatakan sistem kelas dalam BPJS akan dihapus.
Namun, menurut dia, pemerintah sudah “mengarah ke sana”.
Timboel mengatakan kalaupun sistem pembayaran iuran berdasarkan kelas masih berlaku, maka semakin banyak orang akan lebih memilih kelas 3. Karena standar kamar di kelas 3 ia anggap sama saja dengan kelas 1 maupun kelas 2.
Sebagai informasi, saat ini iuran yang berlaku untuk kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp100.000 dan kelas 3 dengan iuran Rp35.000.
“Kalau yang sekarang ke fase transisi, saya akan mendapatkan perawatan di ruang KRIS. Kenapa saya harus bayar Rp150.000?,” ujarnya.
Ia mengatakan sistem penerapan KRIS akan membuat pendapatan dari iuran berkurang sehingga pendapatan untuk BPJS Kesehatan pun akan menurun sehingga terjadi defisit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.