Kamis, 28 Agustus 2025

Cerita WNI korban sindikat perdagangan orang di Myanmar diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan ratusan juta Rupiah' - Mengapa berulang dan bagaimana upaya membebaskannya?

Seorang WNI berinisial SA diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan uang ratusan juta Rupiah' oleh sindikat penipuan di Myanmar.…

BBC Indonesia
Cerita WNI korban sindikat perdagangan orang di Myanmar diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan ratusan juta Rupiah' - Mengapa berulang dan bagaimana upaya membebaskannya? 

Dari sisi dalam negeri, pengamat menyebut masih banyak warga Indonesia yang tertipu dan menjadi korban TPPO karena termakan iklan di jejaring media.

Sebetulnya mengapa kasus TPPO di Myanmar itu sebegitu peliknya?

‘Kita coba viralkan saja dulu, biar sampai ke telinga pemerintah’

Kasus SA ramai diberitakan di beberapa media nasional setelah Yohana, mewakili keluarga SA, melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Senin (13/08).

Selain itu, Yohana menyebut mereka juga sudah mengajukan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri.

Yohana mengaku awalnya pihak keluarga takut menyuarakan kasus SA ke publik. Mereka khawatir apabila kelompok yang menyekap SA mendengar kabar keluarga memviralkan kasus, maka akan semakin membahayakan nyawa SA.

“Makanya kita [kirim pesan] ke [keluarga] korban-korban yang sudah keluar. Jawabannya [mereka] gitu, di-viral-in aja. Karena [katanya] kalau kita minta bantuan pergerakan dari pemerintah dan kepolisian tuh agak lama,” ujar Yohana yang menyebut SA disekap bersama 15 WNI lainnya di Myawaddy.

Yohana mengeklaim salah satu keluarga korban yang sudah berhasil keluar dari Myanmar dihubungi melalui jejaring media sosial TikTok. Hingga berita ini diturunkan, BBC News Indonesia belum berhasil mendapat klarifikasi dari akun keluarga korban yang diklaim Yohana.

Di sisi lain, Yohana mengungkapkan pihak keluarganya benar-benar tidak tahu tentang kasus-kasus TPPO di Kamboja dan Myanmar sampai kasus ini menimpa SA.

“Semenjak kasus ini baru kita [cari] di internet. Ternyata ini sudah terjadi 2017-2019,” ujar Yohana.

Kemenlu mencatat sejak 2020 hingga Oktober 2023 ada 3.347 kasus WNI yang terjerat online scam di beberapa negara, termasuk 324 kasus Myanmar dan 1.699 di Kamboja.

Yohana mengaku para penyekap SA baru-baru ini memaksa pihak keluarga untuk mengirimkan Rp 18 juta – bukan untuk membebaskan SA melainkan sekadar “meringankan siksaan”.

“[Kita cuma mampu] kasihnya Rp 4 juta. Itu uangnya ngumpulin dari keluarga saja,” ujar Yohana.

Yohana mengeklaim para penyekap SA memberikan panduan transfer uang antar-negara yang bagi keluarga sulit dimengerti. Keluarga pun akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 4 juta itu ke sebuah rekening atas nama SA.

Bagaimana Kementerian Luar Negeri menanggapi laporan kasus SA?

Dirjen Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus SA.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan