Selasa, 30 September 2025

Konflik Iran Vs Israel

Serangan Terencana AS-Israel ke Iran Sampul Perang Besar: Skenario Pengepungan China di Multifront

Serangan AS dan Israel ke Iran bertujuan mengirimkan gelombang kejut ke seluruh Asia, Afrika, dan Amerika Latin dalam mengepung China

tangkap layar/pt
SALVO RUDAL - Peluncuran ratusan rudal oleh Iran dalam membalas serangan Israel. Pada Sabtu (14/6/2025), Iran melancarkan apa yang mereka sebut Operasi Janjji Sejati Ketiga ke Israel. 

Sementara itu, fasilitas energi nuklir dan rudal balistik Iran tetap beroperasi, dan pertahanan udara negara itu kembali beroperasi setelah peristiwa mengejutkan hari Jumat.

Nina kemudian mengutip sejumlah aturan internasional. Berdasarkan hukum internasional, tindakan Israel merupakan tindakan agresi yang mencolok. Pasal 2(4) Piagam PBB dengan tegas menyatakan: 

"Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun."

Serangan-serangan ini juga memenuhi ambang batas “kejahatan agresi” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 8bis Statuta Roma dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), yang mendefinisikan kejahatan tersebut sebagai:

"Perencanaan, persiapan, inisiasi atau pelaksanaan, oleh seseorang yang secara efektif memegang kendali atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu Negara, atas suatu tindakan agresi yang, berdasarkan karakter, gravitasi dan skalanya, merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa." 

"Lalu bagaimana dengan serangan balasan Teheran terhadap Tel Aviv?," tulisnya.

Dia memberikan jawaban atas pertanyaan itu dengan mengutip kalau respons militer Iran dilindungi berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB , yang menegaskan hak asasi untuk membela diri terhadap serangan bersenjata:

"Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak asasi manusia untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”

Atas aturan ini, Nina menilai kalau Israel dan para pendukungnya di ibu kota negara-negara barat mencoba untuk membingkai agresi Israel sebagai tindakan "pembelaan diri" terhadap potensi serangan Iran "suatu hari nanti".

"Tetapi seperti Doktrin Bush yang berusaha untuk menormalisasi agresi pendahuluan terhadap negara-negara musuh AS, tidak ada hukum internasional yang mengizinkan hal ini," kata Nina.

Iran kini, atas dasar tindakan agresi Israel yang ilegal dan tidak beralasan, secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk bersidang dan menangani serangan tidak sah Israel.

CEGAT RUDAL - Sistem pertahanan udara Iron Dome Israel menembak untuk mencegat rudal selama serangan Iran di Tel Aviv, Israel, pada Minggu (15/6/2025). Pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC) menyatakan Iron Dome mengalami malfungsi karena salvo rudal mereka.
CEGAT RUDAL - Sistem pertahanan udara Iron Dome Israel menembak untuk mencegat rudal selama serangan Iran di Tel Aviv, Israel, pada Minggu (15/6/2025). Pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC) menyatakan Iron Dome mengalami malfungsi karena salvo rudal mereka. (RNTV/TangkapLayar)

PBB Diam, Poros Perlawanan Berbicara

Nina menyebut, para pakar hukum mengakui kalau hukum internasional secara struktural terganggu – bahkan tidak berdaya dan terlibat – jika menyangkut kedaulatan negara yang menjadi target kekuatan barat.

Genosida yang terus dilakukan Israel di Gaza dan pelanggaran berulang-ulang terhadap perjanjian gencatan senjata yang ditengahi AS di Jalur Gaza dan Lebanon menggambarkan dengan jelas kelumpuhan lembaga-lembaga internasional.

"Hanya melalui inisiatif yang gigih dari negara-negara Selatan Global, seperti Afrika Selatan, pelanggaran Israel di Gaza telah bertahan dalam pengawasan hukum internasional - seperti dalam kasus-kasus yang diajukan di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengadili tindakan genosida Israel, dan di ICC untuk menghukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang," katanya.

Nina, secara skeptis, lalu menulis:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved