Krisis Korea
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan
Yoon Suk Yeol kembali dipenjara atas tuduhan hasutan pemberontakan setelah dimakzulkan pada April 2025 akibat penerapan darurat militer kontroversial.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Krisis politik Korea Selatan memasuki babak baru.
Pengadilan Korea Selatan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan ulang terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, Kantor berita Yonhap melaporkan.
Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, yang mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut pada Kamis (10/7/2025) dini hari.
Yoon Suk Yeol lantas ditangkap kembali pada Kamis (11/7/2025) pagi, CGTN melaporkan.
Dirinya kini menghadapi dakwaan berat atas hasutan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penahanan Yoon berlangsung hanya empat bulan setelah ia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden akibat penerapan hukum darurat militer secara sepihak pada Desember 2024.
Perintah penahanan ini dikeluarkan setelah persidangan praperadilan yang berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Pusat Distrik Seoul.
Hakim memutuskan ada cukup alasan untuk khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi jika dibiarkan bebas.
Jaksa penuntut umum menuduh Yoon sengaja menciptakan situasi krisis nasional dengan mendramatisasi ancaman keamanan, termasuk diduga memalsukan laporan ancaman serangan drone Korea Utara, untuk membenarkan penerapan darurat militer.
Deklarasi itu memungkinkan militer mengambil alih kendali keamanan dalam negeri, membatasi kebebasan pers, dan menangkap ratusan aktivis serta politisi oposisi tanpa surat perintah.
Dalam dokumen dakwaan yang dikutip oleh CNN, jaksa menyebut rencana darurat militer Yoon sebagai bagian dari kudeta sipil terselubung untuk mempertahankan kekuasaan menjelang pemilu yang saat itu dijadwalkan awal 2025.
Penyelidikan mendapati Yoon dan sejumlah pejabat tinggi menyusun dokumen palsu yang mengklaim adanya ancaman serangan udara lintas batas dari Korea Utara, meski intelijen militer Korea Selatan tidak pernah mengonfirmasi bukti tersebut.
Baca juga: Korea Selatan Gelar Pilpres Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Kontroversi Darurat Militer
Jaksa juga menegaskan bahwa kebijakan darurat itu digunakan untuk membungkam oposisi, membatasi demonstrasi, dan memecat pejabat tinggi yang menolak mendukung rencana tersebut.
Penuntut mendesak pengadilan untuk menahan Yoon guna mencegah penghilangan bukti lebih lanjut.
Dikatakan, selama beberapa bulan terakhir tim penyidik mengklaim telah menemukan upaya sistematis memusnahkan dokumen elektronik dan kertas terkait penyusunan dekrit darurat militer.
Sumber: TribunSolo.com
Yoon Suk Yeol
Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Korea Selatan
Yoon Suk Yeol ditangkap
Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
Krisis Korea
Presiden Baru Korea Selatan Mau Perkuat Hubungan dengan AS-Jepang, Lanjutkan Dialog dengan Korut |
---|
Korea Selatan Gelar Pilpres Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Kontroversi Darurat Militer |
---|
Kisruh di TPS Pilpres Korsel: Pria Serang Petugas, Wanita Robek Surat Suara |
---|
Pilpres Korsel Digelar Besok, Ini Kandidat Terkuat yang Bakal Jadi Presiden pasca Pemakzulan |
---|
Profil Kim Moon Soo, Perjalanan Mengejutkan Aktivis Buruh Pabrik ke Panggung Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.