Krisis Korea
Dari Balik Jeruji, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Lagi
Hari ini, mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa dari dalam penjara terkait penyelidikan kasus darurat militer oleh tim jaksa khusus.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dipenjara didakwa dengan tuduhan tambahan oleh tim jaksa khusus pada hari Sabtu (19/7/2025).
Sementara jaksa khusus terus menyelidikinya atas deklarasi darurat militer yang hanya berlaku selama enam jam pada bulan Desember tahun lalu.
Dakwaan baru tersebut meliputi menghalangi pelaksanaan hak orang lain dengan menyalahgunakan wewenang, memerintahkan penghapusan catatan, dan menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan.
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol resmi didakwa dalam tahanan oleh tim jaksa khusus atas sejumlah tuduhan serius terkait darurat militer 3 Desember 2024.
Ini adalah dakwaan ketiga atas berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi, setelah dakwaan kedua pada Mei lalu tentang penyalahgunaan kekuasaan setelah pemakzulan dan dakwaan pertama pada Januari karena memimpin pemberontakan.
Dakwaan terbaru termasuk menyalahgunakan kekuasaan, membuat dan memakai dokumen palsu, merusak dokumen negara, melanggar Undang-Undang Perlindungan Presiden, menghalangi tugas pejabat dan pengadilan, dan membantu pelarian penjahat.
Ia dituduh mengumumkan darurat militer secara ilegal tanpa persetujuan penuh dari kabinet dan memalsukan dokumen agar terlihat seolah-olah sudah sesuai prosedur.
Setelah darurat dicabut, Yoon Suk Yeol diduga menghancurkan dokumen resmi untuk menghilangkan jejak kejahatannya, lapor Reuters.
Ia juga memerintahkan penyebaran informasi palsu ke media luar negeri dan mencoba menghapus bukti komunikasi penting, termasuk untuk menghalangi penyelidikan.
Setelah ditahan pada 10 Juli, Yoon Suk Yeol tidak mau diperiksa dengan alasan kesehatan.
Tiga kali percobaan paksa gagal karena pusat penahanan menolak memakai kekerasan.
Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan
Setelah banding soal keabsahan penahanannya ditolak pengadilan, jaksa memutuskan langsung mendakwanya tanpa memperpanjang penahanan.
Tim jaksa khusus bekerja sejak 18 Juni 2025 atau kurang lebih baru 1 bulan, dengan total masa kerja maksimal 150 hari atau sekitar 5 bulan.
Selain itu, fokus penyelidikan berikutnya yaitu menyelidiki mantan PM Han Duck-soo, mantan Kepala Staf Kang Ki-gu, dan pejabat lainnya yang membantu kejahatan ini, lapor Yonhap.
Yoon Suk Yeol telah diadili atas tuduhan pemberontakan, yang dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan menghadapi tuduhan tambahan sejak jaksa khusus ditunjuk pada bulan Juni untuk menangani kasus-kasus yang menjeratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.