Jumat, 22 Agustus 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Bersorak! Pengadilan New York Batalkan Denda Rp 8,24 Triliun atas Kasus Penipuan Perdata

Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding.

|
Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding. 

Ia juga mengecam sikap Trump yang enggan mengakui kesalahan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Putusan tersebut juga sempat melarang Eric Trump dan Donald Trump Jr menduduki jabatan eksekutif selama dua tahun, meski larangan itu ditangguhkan dalam proses banding.

Namun, panel banding menyatakan hukuman finansial yang mencapai setengah miliar dolar tidak proporsional.

Dua hakim, Dianne T Renwick dan Peter H Moulton, menulis bahwa perintah pengembalian dana tersebut “dirancang untuk mengekang budaya bisnis para terdakwa, tetapi jatuh pada kategori denda yang berlebihan.”

The Guardian mencatat, keputusan Pengadilan Banding New York ini memberi ruang bagi Trump untuk lolos dari salah satu beban hukum terbesar dalam karier politik dan bisnisnya.

Baca juga: 3 Kapal Destroyer AS Dilengkapi Rudal Tomahawk Menuju Venezuela, Trump Akan Lakukan Invasi Militer?

Putusan diumumkan pada Kamis (21/8/2025) setelah hampir setahun panel lima hakim menelaah banding Trump.

Al Jazeera melaporkan, pengadilan menyebut denda besar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS, yang melarang pemerintah menjatuhkan hukuman terlalu berat kepada warganya.

Amandemen Kedelapan Konstitusi Amerika Serikat adalah bagian dari Bill of Rights (Piagam Hak Asasi) yang disahkan pada tahun 1791.

Baca juga: Tantang Trump, India Pamer Rudal Nuklir Agni-5 Jelang Kenaikan Tarif Impor AS

Tanggapan Trump

Trump dengan cepat menyambut putusan itu sebagai “kemenangan total”.

Dalam unggahan di Truth Social, ia menyebut kasus yang dibawa Jaksa Agung James sebagai “palsu dan bermotif politik”.

“Ini adalah kemenangan besar untuk Amerika. Putusan memalukan ini akhirnya dibatalkan,” tulisnya.

Trump juga menuding kasus ini sebagai bentuk “perburuan penyihir politik” dan intervensi pemilu terhadap pencalonannya.

Meski demikian, pengadilan banding tetap menguatkan temuan awal bahwa Trump dan Trump Organization melakukan penipuan dalam laporan keuangan.

Artinya, Trump tetap dinyatakan bersalah secara hukum, namun besaran dendanya kini dibatalkan.

Jaksa Agung Letitia James langsung menegaskan akan mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan