Jumat, 22 Agustus 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Bersorak! Pengadilan New York Batalkan Denda Rp 8,24 Triliun atas Kasus Penipuan Perdata

Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding.

|
Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding. 

Dalam pernyataan resminya, ia menekankan: “Pengadilan telah memutuskan bahwa Donald Trump melanggar hukum, dan kasus kami memiliki dasar hukum. Kami akan melanjutkan perjuangan ini di pengadilan tertinggi untuk melindungi rakyat New York.”

Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian masalah hukum yang membayangi Trump sejak ia kembali ke Gedung Putih pada Januari 2025.

Ia masih menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari penulis E Jean Carroll, yang menghasilkan ganti rugi 83,3 juta dolar, setara dengan sekitar Rp1,33 triliun.

Selain itu, Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2024 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah AS yang menjadi terpidana.

Baca juga: Trump Tak Terima Netanyahu Diincar Pengadilan Israel, sebut Ia adalah Pahlawan Perang

Walau menghadapi tekanan hukum, Trump konsisten membantah semua tuduhan.

Trump menilai kasus-kasus tersebut digerakkan oleh lawan politiknya, terutama dari Partai Demokrat, sebagai upaya untuk menghancurkan karier politiknya menjelang pemilu berikutnya.

Dengan banding Jaksa Agung James yang segera diajukan, nasib hukum Trump dalam kasus penipuan perdata ini masih jauh dari kata selesai.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan