Jumat, 19 September 2025

Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism

Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overturism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
Pexels/Tetiana Shevereva
OVERTOURISM - Ilustrasi turis berdesakan di sebuah tempat wisata di Jepang, diunduh dari Pexels pada 16 September 2025. Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overtourism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu. 

Dikenakan pungutan sekitar Rp340.000 per orang bagi penumpang kapal pesiar di musim puncak.

4. Kyoto, Jepang

Pajak penginapan naik hingga Rp1,1 juta per malam (dari batas lama Rp110.000).

5. Bhutan

Bhutan mengambil langkah pencegahan tourism dengan mengenakan biaya masuk sekitar Rp1,5 juta per hari, turun dari Rp3 juta pada 2023.

6. Kepulauan Galapagos, Ekuador

Pajak masuk ditetapkan Rp3 juta untuk wisatawan internasional dan Rp1,5 juta untuk turis dari negara tetangga.

7. Bali, Indonesia

Berlaku pajak turis sekitar Rp150.000 untuk meningkatkan tata kelola pariwisata dan perilaku wisatawan.

Pungutan ini mulai berlaku pada 14 Februari 2024, mengutip disparda.baliprov.go.id.

8. Sevilla, Spanyol

Berencana mengenakan biaya masuk ke Plaza de España. Rinciannya belum diumumkan.

Baca juga: 10 Negara yang Turisnya Lebih Banyak daripada Warga Lokal

9. Edinburgh, Skotlandia

Pajak pariwisata 5 persen pada akomodasi mulai 2026, dengan target pendapatan Rp950 miliar per tahun.

Pembatasan Lainnya

1. Santorini dan Mykonos, Yunani

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan