Sabtu, 20 September 2025

Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara

Denda tilang biru rata-rata berkisar antara ¥5.000 – ¥18.000 (sekitar Rp500 ribu – Rp1,8 juta)

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
TILANG - Surat tilang biru (kiri) dan tiket tilang merah bagi pelanggar UU Lalu Lintas di Jepang 

Contoh pelanggaran berat antara lain: mengemudi dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan jauh di atas ketentuan, mengemudi tanpa SIM
dan kecelakaan lalu lintas serius hingga menyebabkan korban luka atau meninggal
 

Besaran Denda Tilang Merah : 

  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (shuki obi unten): denda hingga ¥500.000 atau penjara maksimal 3 tahun
  • Mabuk berat (shuyoi unten): denda hingga ¥1.000.000 atau penjara kurang dari 5 tahun
  • Melebihi kecepatan > 30–40 km/jam: bisa kena denda ratusan ribu yen plus larangan mengemudi
  • Mengemudi tanpa SIM: denda hingga ¥300.000 atau penjara maksimal 1 tahun
  • Kecelakaan dengan korban luka/meninggal: denda lebih dari ¥1.000.000 plus hukuman penjara

Baca juga: Sanae Takaichi Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang

Jika dikonversi, denda tilang merah bisa mencapai Rp300 juta lebih, dan dalam kasus tertentu pelanggar langsung terancam hukuman penjara.

 Kesimpulan

Tilang Biru (青切符 / Ao Kippu): Pelanggaran ringan, denda administratif sekitar ¥5.000–¥18.000, tanpa pengadilan.

Tilang Merah (赤切符 / Aka Kippu): Pelanggaran berat/tindak pidana, wajib sidang di pengadilan, denda bisa mencapai ¥1.000.000 (sekitar Rp100 juta) hingga hukuman penjara.
 
Diskusi aturan lalu lintas di Jepang juga diadakan oleh komunitas Pencinta Jepang. Untuk bergabung gratis, kirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan