Konflik Palestina Vs Israel
Afrika Selatan Tegaskan Kasus Genosida di ICJ Tetap Berlanjut Meski Ada Gencatan Senjata Gaza
Presiden Cyril Ramaphosa menegaskan gencatan senjata di Gaza tidak akan menghentikan proses kasus genosida Israel di ICJ.
Ringkasan Berita:
- Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menegaskan gencatan senjata di Gaza tak memengaruhi gugatan genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
- Ramaphosa menilai proses hukum tetap berjalan meski ada kesepakatan damai yang didukung AS.
- Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida sejak 2023.
- Sejumlah negara seperti Spanyol, Irlandia, Turki, dan Kolombia mendukung gugatan itu, sementara Israel membantah tuduhan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan itu disampaikan Ramaphosa di parlemen Cape Town pada Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa meski Afrika Selatan menyambut baik kesepakatan damai yang didukung Amerika Serikat untuk mengakhiri perang, proses hukum tetap berjalan.
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional,” ujar Ramaphosa, dikutip dari Al Jazeera.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Pemerintah Pretoria juga telah menyerahkan laporan setebal 500 halaman pada Oktober 2024.
Israel dijadwalkan memberikan tanggapan resmi paling lambat pada 12 Januari 2026.
Sidang lisan dijadwalkan berlangsung pada 2027, sementara putusan akhir diperkirakan keluar akhir 2027 atau awal 2028.
Menurut BBC, ICJ sejauh ini telah mengeluarkan tiga perintah sementara agar Israel mencegah tindakan genosida dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Perintah tersebut disebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh Israel.
Sejak pecahnya perang pada Oktober 2023, otoritas kesehatan Palestina mencatat lebih dari 67.000 warga tewas akibat serangan Israel di Gaza.
Ramaphosa menegaskan pentingnya penyelesaian hukum untuk mencapai keadilan dan rekonsiliasi sejati.
Baca juga: Israel Langgar Gencatan Senjata, Tembak Mati 6 Warga Palestina di Gaza
“Kita tidak bisa maju tanpa penyembuhan yang perlu dilakukan, yang juga akan dihasilkan dari kasus yang telah diluncurkan dan didengar dengan benar,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan itu, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, menulis di platform X bahwa perdamaian tanpa keadilan tidak akan bertahan lama.
“Perdamaian tanpa keadilan, tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat, tidak akan berkelanjutan,” tulisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-afsel-cyril-ramaphosa.jpg)