Konflik Palestina Vs Israel
Indonesia & 14 Negara Kecam Parlemen Israel yang Ingin Caplok Tepi Barat Palestina
Indonesia mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang meloloskan dua rancangan undang-undang soal pencaplokan wilayah Tepi Barat.
Ringkasan Berita:
- Indonesia mengecam keras keputusan parlemen Israel yang meloloskan 2 rancangan UU soal pencaplokan wilayah Tepi Barat
- Pemerintah Indonesia menyatakan Israel tidak punya kedaulatan hukum internasional apapun atas wilayah Palestina yang mereka kuasai
- Indonesia mengingatkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina hingga mendirikan permukiman yahudi merupakan pelanggaran nyata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia bersama 14 negara lain, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras keputusan Parlemen Israel (knesset) yang meloloskan dua rancangan undang-undang soal pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina.
Indonesia bersama Yordania, Pakistan, Turki, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, serta Liga Arab dan OKI, memperingati praktik ilegal sepihak yang dilancarkan Israel.
Baca juga: Trump: Israel akan Kehilangan Semua Dukungan AS jika Caplok Tepi Barat
Pemerintah Indonesia menyatakan Israel tidak punya kedaulatan hukum internasional apapun atas wilayah Palestina yang mereka kuasai.
RI merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di atas tanah Palestina adalah ilegal, pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat juga tidak sah.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).
Indonesia mengingatkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina hingga mendirikan permukiman yahudi merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334.
Upaya Israel ini tidak mengindahkan Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025, di mana Mahkamah Internasional menyatakan Palestina memiliki hak menentukan nasibnya sendiri dan mendirikan negara merdeka.
Selain itu klaim teritorial Israel atas Yerussalem Timur juga telah dinyatakan ‘null and void’ oleh Dewan Keamanan PBB.
Negara-negara ini juga mengajak masyarakat internasional agar menggunakan moralnya untuk memaksa Israel menyetop eskalasi berbahaya dan langkah ilegalnya di tanah Palestina.
"Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan," katanya.
Parlemen Israel Sahkan 2 RUU Pencaplokan Tepi Barat
Sebelumnya Knesset Israel meloloskan dua rancangan undang-undang aneksasi Tepi Barat pada tanggal 22 Oktober setelah pembacaan awal, meskipun ada penentangan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan partainya Likud.
RUU pertama menyerukan penerapan "kedaulatan" Israel atas semua permukiman di Tepi Barat yang diduduki. RUU ini disahkan dengan 25-24 suara di Knesset.
RUU yang lebih terbatas yang berfokus pada aneksasi permukiman Maale Adumim disahkan dengan suara 32-9. Kedua RUU tersebut memerlukan tiga pembacaan tambahan.
Semua anggota Likud pimpinan Netanyahu memboikot pemungutan suara kecuali MK Yuli Edelstein.
"Kedaulatan Israel di seluruh wilayah tanah air kami adalah perintah hari ini," kata Edelstein dalam sebuah pernyataan.
Anggota parlemen tersebut dilaporkan dikeluarkan dari Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset sebagai akibatnya.
Disahkannya kedua RUU tersebut--yang digambarkan oleh Times of Israel sebagai “hal yang memalukan” bagi Netanyahu--bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance, utusan Steve Witkoff, dan mantan penasihat Presiden AS Donald Trump, Jared Kushner, ke Israel.
Pemerintahan Trump sebelumnya telah mengumumkan penentangan terhadap rencana Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan pada hari Rabu, sebelum berangkat ke Israel, bahwa rencana aneksasi dapat mengancam perjanjian gencatan senjata di Gaza.
Netanyahu Klaim Aneksasi Tepi Barat Adalah Provokasi Politik Oposisi
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pemungutan suara Knesset mengenai aneksasi merupakan "provokasi politik yang disengaja" oleh pihak oposisi, yang bertujuan untuk menimbulkan perpecahan selama kunjungan Wakil Presiden AS J.D. Vance ke Israel.
Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang untuk mencaplok Tepi Barat dalam pembacaan pendahuluannya pada hari Rabu.
Menurut Channel 12 Israel, 25 anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut, sementara 24 anggota menentangnya.
Mantan Ketua Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan, Yuli Edelstein, memperoleh suara penentu.
Kantor Netanyahu menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh anggota oposisi, dan bahwa partai Likud dan partai-partai keagamaan—komponen utama koalisi yang berkuasa—tidak memberikan suara mendukungnya.
Kantor tersebut mencatat bahwa tanpa dukungan Likud, undang-undang ini tidak mungkin maju.
Radio Angkatan Darat Israel mengutip pemimpin koalisi Ofir Katz yang mengatakan bahwa Netanyahu telah mengarahkan agar tidak mempromosikan rancangan undang-undang tambahan apapun yang terkait dengan kedaulatan di Tepi Barat.
Saluran 12 Israel juga melaporkan bahwa koalisi yang berkuasa mengumumkan penangguhan hukum kedaulatan di Tepi Barat sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Axios melaporkan bahwa lebih dari 40 anggota Demokrat di Senat AS meminta Presiden Donald Trump untuk memperkuat penentangannya terhadap rencana Israel untuk mencaplok sebagian Tepi Barat.
Politico mengungkapkan bulan lalu bahwa Presiden Trump berjanji kepada para pemimpin Arab selama pertemuan di sela-sela Majelis Umum PBB bahwa ia tidak akan mengizinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat.
Pendapat dalam pemerintahan Israel berbeda antara mereka yang menyerukan aneksasi penuh Tepi Barat dan mereka yang percaya bahwa kedaulatan parsial cukup untuk mengamankan pengakuan Amerika dan menghindari reaksi internasional yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.