Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Trump Tutup Pintu untuk Pers, Gedung Putih Kini Jadi Wilayah Terlarang bagi Media
Trump larang jurnalis akses bebas ke Gedung Putih. Media besar seperti Reuters dan AP dibatasi, picu kritik soal transparansi dan kebebasan pers AS.
Ringkasan Berita:
- Trump melarang akses bebas jurnalis ke Gedung Putih, terutama ke Ruang 140, dengan alasan keamanan dan perlindungan dokumen rahasia negara.
- Media besar seperti Reuters, AP, dan Bloomberg dihapus dari daftar jurnalis tetap, karena dinilai menampilkan berita yang bias terhadap pemerintahan Trump.
- Kebijakan ini menuai kritik luas dari organisasi pers dan pengamat yang menilai langkah Trump mengancam kebebasan media dan mengikis transparansi pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai sorotan, setelah secara resmi melarang wartawan mengakses sebagian kantor pers Gedung Putih tanpa janji terlebih dahulu.
Dalam memorandum resmi Dewan Keamanan Nasional (NSC) menegaskan jurnalis tidak lagi diizinkan memasuki Ruang 140, area yang menjadi pusat aktivitas media di Gedung Putih, tanpa persetujuan resmi dari staf berwenang.
Memorandum yang dikirim NSC kepada Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung dan Sekretaris Pers Karoline Leavitt, NSC menyebut kebijakan baru ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi dokumen rahasia negara.
“Demi melindungi materi sensitif dan menjaga koordinasi antara Staf Dewan Keamanan Nasional dan Staf Komunikasi Gedung Putih, anggota pers tidak lagi diizinkan mengakses Ruang 140 tanpa janji temu resmi,” demikian isi memo sebagaimana dikutip dari Aljazeera.
NSC menjelaskan, sejak perubahan struktur internal dilakukan, banyak staf komunikasi Gedung Putih kini secara langsung menangani informasi strategis yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.
Karena itu, akses bebas wartawan ke Ruang 140 dianggap berisiko, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kebocoran data atau gangguan koordinasi internal antara tim keamanan dan komunikasi.
Selain itu, NSC menilai perlunya pengaturan ulang arus kerja di Gedung Putih agar setiap pertemuan antara jurnalis dan pejabat berlangsung terkoordinasi dan sesuai protokol keamanan.
Adapun Ruang 140 selama ini dikenal sebagai “Upper Press”, merupakan area di mana wartawan biasanya berinteraksi langsung dengan staf komunikasi dan mendapatkan keterangan resmi secara cepat.
Dengan kebijakan baru ini, jurnalis kini harus membuat janji terlebih dahulu untuk bisa berbicara dengan pejabat Gedung Putih di Ruang 140.
Meski demikian, media masih diizinkan mengakses area Lower Press, yang menjadi lokasi kerja para staf pers junior.
Baca juga: Kebijakan Trump Makan Korban: Kenaikan Biaya Visa H-1B Bikin Teknologi AS Terancam Krisis Talenta
Media Besar Dihapus dari Daftar Tetap
Selain pembatasan akses, pemerintahan Trump juga diketahui menghapus beberapa media besar dari daftar jurnalis tetap yang meliput di Gedung Putih.
Reuters, AP, dan Bloomberg kini hanya diizinkan meliput secara terbatas dan tidak lagi memiliki akses langsung seperti sebelumnya.
Pihak Gedung Putih menilai sebagian media besar telah terlalu sering menampilkan pemberitaan yang bersifat bias dan tidak seimbang.
Terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri, imigrasi, dan keamanan nasional.
Alasan itu yang mendorong Gedung putih untuk memperketat aturan bagi pers.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.