Ketua Partai 'Melindungi Rakyat dari NHK' Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua partai anti-NHK, Takashi Tachibana, ditangkap polisi Jepang usai menyebar kabar palsu soal penangkapan anggota parlemen yang telah meninggal.
Ringkasan Berita:
- Ketua Partai “Melindungi Rakyat dari NHK”, Takashi Tachibana, ditangkap polisi Jepang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum anggota parlemen Hyogo, Hideaki Takeuchi.
- Tachibana dituduh menyebarkan kabar palsu bahwa Takeuchi akan ditangkap polisi, yang belakangan terbukti tidak benar.
- Istri Takeuchi melaporkannya pada Juni 2025. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kebebasan berpendapat dan etika politik di Jepang
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, JEPANG - Ketua Partai 'Melindungi Rakyat dari NHK', Takashi Tachibana, ditangkap polisi Jepang, 9 November 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari pernyataan Tachibana yang menyebut Hideaki Takeuchi, anggota parlemen Prefektur Hyogo yang kemudian bunuh diri akan ditangkap polisi keesokan harinya, padahal informasi tersebut ternyata tidak benar.
Pada 10 November, Tachibana diserahkan ke Kejaksaan Distrik Kobe.
Polisi juga menggeledah kantor pusat panggilan partainya dan menyita sejumlah barang bukti.
“Tidak pernah ada penyelidikan atau penangkapan terhadap almarhum Takeuchi. Tachibana berbohong,” ujar Noriyuki Murai, pejabat Kepolisian Prefektur Hyogo (10/11/2025).
Baca juga: Melalui Forum ASEAN-Jepang, Dirjen Bina Adwil Perluas Peluang Kerjasama Kota Cerdas
Latar Belakang Kasus
Ucapan Tachibana disampaikan saat kampanye pemilihan Wali Kota Izumi-Otsu, Osaka, pada 2024.
“Tidak ada keraguan bahwa Takeuchi sedang diinterogasi oleh polisi,” katanya.
Melalui kanal YouTube-nya pada Januari 2025, ia kembali menegaskan bahwa “Takeuchi akan ditangkap besok.” kata dia.
Istri Takeuchi (50) kemudian mengajukan pengaduan pidana pada Juni 2025, yang menjadi dasar penyelidikan polisi.
Menurut Prof. Norio Tsujimoto, pakar hukum acara pidana, pernyataan tersebut terasa lebih kejam karena diucapkan segera setelah kematian almarhum.
Unsur Pidana dan Ketentuan Hukum
Dalam KUHP Jepang, pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi kepada publik yang merusak reputasi orang lain, baik melalui ucapan, tulisan, maupun media sosial.
Ancaman hukumannya: Penjara hingga 3 tahun, atau denda hingga 500.000 yen.
Biasanya, kebenaran fakta tidak menjadi ukuran utama. Namun, dalam kasus almarhum, pidana hanya bisa dijatuhkan jika terbukti fakta yang disampaikan adalah palsu.
| Gara-gara Podcast, Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Berbahaya bagi Demokrasi |
|
|---|
| Pihak Razman Nasution Bantah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris: Itu Praduga Tak Bersalah |
|
|---|
| Jokowi Diperiksa di Solo, Roy Suryo: Polda Metro Jaya Sowan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Kubu Roy Suryo: Jokowi Sudah Orang Biasa |
|
|---|
| Sekjen KOI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.