Jumat, 15 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

ICC Kecam Sanksi AS terhadap 2 Hakimnya Terkait Dugaan Kejahatan Perang Israel di Gaza

ICC kecam sanksi AS terhadap dua hakimnya sebagai serangan terhadap keadilan global di tengah penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.

Tayang:
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
ICC - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. Terkini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza. Pada Kamis (18/12/2025), ICC menilai langkah itu sebagai tekanan politik terhadap peradilan internasional. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap dua hakimnya yang terlibat penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.
  • ICC menilai langkah itu sebagai serangan terang-terangan terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum global.
  • Menurut ICC, penargetan hakim merupakan tekanan politik berbahaya bagi sistem hukum internasional.
  • Sanksi ini dijatuhkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan mendapat kritik dari Belanda selaku tuan rumah ICC.

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza

Kedua hakim tersebut adalah Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.

ICC mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat.

Pengadilan Kriminal Internasional menilai sanksi itu sebagai “serangan terang-terangan” terhadap independensi peradilan internasional dan supremasi hukum global.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (18/12/2025), ICC menegaskan langkah Amerika Serikat tersebut merupakan bentuk tekanan politik terhadap lembaga peradilan yang seharusnya bekerja secara imparsial.

“Sanksi-sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak dan beroperasi sesuai mandat negara-negara anggotanya,” tegas ICC dalam pernyataannya.

ICC memperingatkan penargetan hakim karena menjalankan tugas hukum mereka dapat membahayakan seluruh sistem hukum internasional.

Pengadilan menegaskan dukungannya kepada para hakim, jaksa, staf, serta para korban kejahatan serius yang bergantung pada proses peradilan internasional.

France24 melaporkan, sanksi tersebut dijatuhkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyusul keterlibatan para hakim dalam kasus yang menyelidiki pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.

Langkah ini memperluas kampanye tekanan Washington terhadap ICC.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan sanksi itu merupakan respons atas apa yang ia sebut sebagai “politisasi” dan penyalahgunaan kewenangan oleh ICC.

Baca juga: Bela Netanyahu CS, Trump Sanksi Hakim ICC usai Gelar Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Rubio menegaskan Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya maupun warga negara Israel.

Sanksi terbaru ini menyusul langkah AS sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi kepada enam hakim ICC lainnya serta Jaksa Karim Khan.

Para pejabat yang terkena sanksi menghadapi pembekuan aset, larangan perjalanan ke Amerika Serikat, serta pembatasan transaksi keuangan yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Al Mayadeen melaporkan, pemerintah Belanda—sebagai negara tuan rumah ICC di Den Haag—turut mengecam langkah Amerika Serikat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved