Minggu, 12 April 2026

Jepang Siapkan Sanksi bagi Pembeli Prostitusi, Denda 20 Ribu Yen Diusulkan

Jepang kaji denda 20.000 yen bagi pembeli prostitusi. Namun pelaku menilai aturan ini tak akan hilangkan permintaan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
DENDA PEMBELI PROSTITUSI - Spanduk di sekitar rumah sakit Okubo Shinjuku di mana dulu banyak sekali prostitusi berdiri menunggu tamunya. Kini disebarkan spanduk dengan kata-kata, "Mohon untuk tidak mengadakan pertemuan di area ini, karena hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi penduduk setempat dan pengunjung. (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Ringkasan Berita:
 
  • Kementerian Kehakiman Jepang mengkaji kemungkinan memberi sanksi kepada pembeli prostitusi, termasuk denda 20.000 yen 
  • Saat ini hukum hanya menghukum penjual jasa. Kajian melibatkan para ahli atas arahan PM Sanae Takaichi. 
  • Meski demikian, pelaku menilai permintaan tetap ada dan praktik sulit diberantas karena bisa dilakukan secara tersembunyi.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO  — Kementerian Kehakiman Jepang mulai membahas kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak “pembeli” dalam praktik prostitusi, menyusul meningkatnya masalah sosial terkait ajakan prostitusi di jalanan.

Pembeli Prostitusi di Jepang bakalan kena denda 20.000 yen atau Rp2,1 juta.

"Kami mulai melakukan rapat mengumpulkan para ahli untuk membicarakan hal ini (Red. Prostitusi) penanganan untuk masa mendatang," papar Menteri kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi kepada pers, Selasa (24/3/2026).

Kementerian Kehakiman menggelar rapat perdana tim kajian yang terdiri dari 11 anggota, termasuk akademisi dan perwakilan lembaga terkait, untuk membahas arah perubahan hukum tersebut.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Prostitusi (1956), sanksi hanya diberikan kepada pihak yang “menjual” jasa prostitusi, sementara pihak “pembeli” belum dikenakan hukuman.

Atas arahan Perdana Menteri Sanae Takaichi, Kementerian Kehakiman telah melakukan kajian terhadap kondisi aktual di dalam negeri.  

Baca juga: HP Diretas dan Pakai untuk Praktik Prostitusi, Model Tiara Aurellie Minta Pelaku Dihukum Berat

Dalam pertemuan itu, berbagai pandangan disampaikan, termasuk mengenai:

Apakah perlu menetapkan sanksi bagi pihak “pembeli”?

Bentuk hukuman yang akan diterapkan, seperti denda yang diusulkan 20.000 yen bagi  “pembeli”.

Ke depan, diskusi akan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat para ahli serta pihak terkait sebelum keputusan akhir diambil.

Saat ini, distrik hotel cinta (bawah tanah) di seberang jalan lebih panas daripada di Taman Okubo dekat rumah sakit Okubo.

"Saya takut risiko sakit ketika saya melakukan hal-hal nyata, jadi saya menarik biaya  seharga 10.000 yen di kafe manga,"  ungkap seorang wanita yang menjual diri khusus kepada Tribunnews.com kemarin malam.

Bagaimana kalau “pembeli” dikenakan denda 20.000 yen nantinya?

"Tidak akan hilang permintaan itu karena banyak sekali cara menghindarinya, juga tidak akan berkurang karena ada permintaan ada penawaran hukum ekonomi tetap saja berlaku," papar wanita itu lagi yang mengaku berpenghasilan sekitar 10 juta yen per tahun dari upaya menjajakan dirinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved