Senin, 8 Juni 2026

Jepang Siapkan Sanksi bagi Pembeli Prostitusi, Denda 20 Ribu Yen Diusulkan

Jepang kaji denda 20.000 yen bagi pembeli prostitusi. Namun pelaku menilai aturan ini tak akan hilangkan permintaan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
DENDA PEMBELI PROSTITUSI - Spanduk di sekitar rumah sakit Okubo Shinjuku di mana dulu banyak sekali prostitusi berdiri menunggu tamunya. Kini disebarkan spanduk dengan kata-kata, "Mohon untuk tidak mengadakan pertemuan di area ini, karena hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi penduduk setempat dan pengunjung. (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Ke depan, pemerintah akan melakukan wawancara dengan berbagai pihak terkait guna memahami kondisi lapangan secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan kebijakan.

Di sisi lain, praktik prostitusi disebut-sebut juga semakin bergeser ke area lain, seperti kawasan hotel cinta (love hotel) dan lokasi tertutup lainnya. 

Bahkan, menurut salah  pelaku lainnya kepada Tribunnews.com, transaksi dapat terjadi secara cepat dan tersembunyi, menunjukkan bahwa meskipun regulasi diperketat, praktik ini sulit untuk sepenuhnya diberantas.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian prostitusi di Jepang masih menghadapi tantangan besar, dengan dinamika yang terus berkembang di tengah masyarakat," papar seorang pengacara Jepang kepada Tribunnews.com.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved