Susu Berbakteri
Sampel Susu Belum Valid, Kenapa Harus Diumumkan?
bila merek atau produk susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakiidiumumkan maka akan menimbulkan kekacauan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Saat ditemui di Kantor Kementeri Kominfo, Jakarta, Kamis (10/2/2011), dia mengatakan langkah mengumumkan malah akan menimbulkan chaos.
"Kalau diumumkan akan menimbulkan chaos," ujarnya.
Agus beralasannya standar susu formula baru diterapkan di Indonesia tahun 2009. Untuk diketahui, bahwa aturan standar susu formula di Indonesia ditetapkan Oktober 2009 lalu.
Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh IPB, berada pada tahun 2006 dan dipublikasikan di website 2008.
Dia juga melanjutkan bahwa penelitian IPB itu sendiri adalah penelitian ilmiah, bukan surveilance.
"Sampelnya tidak valid. Jadi, ngapain diumumkan?" jelasnya.
Selain itu, jika diumumkan sebelum memegang putusan resmi, bisa-bisa akan dituntut oleh produsen susu.
Institut Pertanian Bogor (IPB) dan pemerintah (Kementerian Kesehatan dan BPOM) batal mengumumkan merek-merek susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.
Kedua pihak ini mengaku hingga kini masih belum menerima pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2975/2009 tanggal 24 April 2010 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama.
"Sehingga, IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai dengan amar putusan itu. Jika telah menerima, kami akan kaji dan pelajari sebelum melaksanakan hal-hal yang diatur secara hukum," ungkap
Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB Dedi Muhammad Tauhid, di tempat yang sama.
Demikian pula, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, menjelaskan pihaknya tidak mengumumkan karena pihaknya tidak tahu merek maupun produk apa yang terkontaminasi bakteri.
BPOM telah melakukan penelitian atas 96 sampel susu formula, pada 2009, namun satu pun tidak ditemukan mengandung bakteri tersebut.