Sabtu, 6 September 2025

Gangguan Ginjal

Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM

BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

9. Ambroxol HCI sirup botol plastik @ 60 ml

10. Antasida Doen suspensi botol plastik @ 60 ml

11. Antasida Doen suspensi dus 1 botol plastik @ 60 ml

12. Broncoxin sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

13. Cetirizine Hydrochloride botol plastik @ 60 ml

14. Cetirizine Hydrochloride dus 1 botol plastik @ 60 ml

15. Chloramphenicol palmite suspensi botol plastik @ 60 ml

16. Coldys Jr suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml

17. Coldys Jr forte suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml

18. Domino drops 1 botol @ 10 ml

19. Domino suspensi botol @60 ml

20. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml

21. Domperidone suspensi botol plastik @ 60 ml

22. Ecomycetin dus botol plastik @ 60 ml

23. Fumadryl sirup dus botol plastik @ 60 ml 
24. Fumadryl sirup dus botol plastik @ 100 ml 

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan