Waspada! Inhaler Thailand Ini Tak Punya Izin Edar, BPOM Temukan Penjualan Capai Rp925 Juta
BPOM menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang beredar di e-commerce dan medsos produk ilegal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- BPOM menegaskan produk inhaler asal Thailand yang beredar di e-commerce dan media sosial merupakan produk ilegal.
- Hasil uji mikrobiologi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
- Tidak ada izin edar dan belum beredar di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang beredar di e-commerce dan media sosial merupakan produk ilegal.
Baca juga: Waspada! Ratusan Inhaler Viral Thailand Ditarik dari Pasar, BPOM Temukan Bakteri Berbahaya
Produk ini tidak memiliki izin edar dan hasil uji mikrobiologi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
Penelusuran BPOM terhadap database resmi menunjukkan Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 belum terdaftar di Indonesia.
Sehingga peredarannya dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Produk ini sempat menjadi tren di berbagai platform belanja daring, disebut-sebut memiliki efek menyegarkan dan menenangkan, namun ternyata tidak aman digunakan.
“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” jelas BPOM dalam keterangan tertulis pada website resmi dilansir, Jumat (7/11/2025).
Ribuan Produk Terjual, Nilai Penjualan Capai Ratusan Juta Rupiah
BPOM mengungkapkan, sejak Februari 2025 pihaknya telah memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai kanal daring.
Dari hasil pengawasan operasi siber, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian lebih dari Rp925 juta.
Temuan ini menunjukkan bagaimana produk tanpa izin edar bisa dengan mudah menembus pasar digital dan menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak waspada terhadap status legalitas produk yang dibeli.
BPOM Takedown Ribuan Tautan dan Cegah Kerugian Miliaran Rupiah
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan produk ilegal itu.
BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) berisi produk yang harus segera dihapus dari platform belanja daring.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.