Kamis, 4 September 2025

Gangguan Ginjal

Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM

BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.BPOM RI bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Kini ada 5 perusahaan yang dinyatakan BPO melanggar CPOB pada produksi obat sirup hingga diduga picu kasus gangguan ginjal akut.

Baca juga: Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut Aman Lalu Dicabut Izin Edar

Sebelumnya, BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Jadi akan kami infokan bagus press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di gedung DPR RI, Selasa (9/11/2022).

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Tiga ya, dan besok (hari ini) akan ada lagi tambahan, dua lagi ya," imbuh perempuan berhijab ini.

Baca juga: BPOM dan Apdamindo Tegaskan Pelabelan BPA pada Galon Tidak Matikan Industri Depot Air Minum

PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma disebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis keterangan BPOM, Senin (7/11/2022).

Bikin Bingung! Sempat Dinyatakan Aman, BPOM Tarik Izin Edar Obat Sirup Ini

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi.

Baru-baru ini BPOM mengumumkan, produk obat sirup PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito (Kompas.com/Garry Lotulung)

Berikut kronologinya:

Pada tanggal 23 Oktober 2022, BPOM mengumumkan pada lampiran 2B, dari 102 daftar yang dirilis Kemenkes, produk prasetamol sirup dan drop dari PT. Afi Farma termasuk produk yang aman.

Baca juga: Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM karena Mengandung Cemaran EG

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan