Jumat, 7 November 2025

Warga Baduy Ditolak RS karena Tak Punya KTP, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan turut merespons kejadian warga Baduy Dalam yang kesulitan mendapatkan pengobatan karena tak punya KTP.

Tribunnews.com/Ist
PEMBEGALAN - Repan (16) terbaring di ruang perawatan dengan luka di lengan kiri usai diserang dan dirampok saat berjualan madu di Jakarta. Pemuda Baduy Dalam asal Kampung Cikeusik ini menjadi korban pembegalan saat mengais rezeki di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Baduy Dalam dikabarkan kesulitan mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit (RS) karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga Baduy Dalam asal Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten ini sebelumnya jadi korban pembegalan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
  • BPJS Kesehatan turut merespons kejadian ini.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) turut merespons kejadian warga Baduy Dalam yang kesulitan mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit (RS) karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Respons Kades Kanekes Usai Warga Baduy Dibegal: Masa Polisi Tak Bisa Tangkap Pelaku?

Kepala humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan,setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

Namun demikian, pihaknya memahami, setiap pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan juga membutuhkan identitas peserta, seperti KTP atau Kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memahami juga bahwa masih terdapat kendala administrasi bagi masyarakat tertentu, seperti suku Baduy yang belum memiliki KTP.

“Prinsipnya, kami memastikan tidak ada peserta yang dirugikan dalam memperoleh hak atas jaminan kesehatan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi demi ketepatan data dan keberlanjutan Program JKN,” kata Rizzky kepada wartawan Jumat (7/11/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 2 disebutkan Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Artinya rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan medis tanpa adanya diskriminisasi.

Saat ini, sudah terdapat rumah sakit yang terintegrasi dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Harapannya, bagi warga yang sedang mengakses layanan di rumah sakit dan tidak memiliki identitas resmi dapat dibantu dalam pembuatan identitas bagi pasien sehingga bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal,” tutur dia.

Kisah Repan yang Dibegal di Kawasan Cempaka Putih

 

Warga Baduy Dalam asal Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).

Korban bernama Repan datang ke Jakarta untuk berjualan madu dan aksesori khas adat Baduy. 

Namun, ia diserang empat orang tak dikenal yang merampas barang berharganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved