Jumat, 29 Agustus 2025

BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru

Perkara BPA pada galon isi ulang polikarbonat masih menjadi pembicaraan karena ancam kesehatan, BPOM wajibkan penyesuaian label BPA.

Editor: Anniza Kemala
Shutterstock
Ilustrasi galon isi ulang polikarbonat 

TRIBUNNEWS.COM - Perkara mengenai air minum dalam kemasan (AMDK) yang tercemar zat Bisphenol A (BPA) belakangan ramai jadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan BPA kerap dikaitkan dengan berbagai dampak kesehatan.

Sebagai senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin, sejumlah penelitian menemukan bahwa paparan BPA berisiko memunculkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi, autisme, hingga penyakit kronis seperti kanker. 

Risiko tersebutlah yang mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengesahkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara resmi mewajibkan produsen AMDK galon isi ulang berbahan polikarbonat untuk mencantumkan label risiko BPA pada produk mereka. 

Adapun peraturan kebijakan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada AMDK, yaitu 48A dan 61A. 

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”. 

Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.

Baca juga: Langkah Strategis Lindungi Konsumen, BPOM Wajibkan Pelabelan BPA dalam Regulasi Terbaru

Upaya Maksimal untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan, regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya maksimal dan prima BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Dalam melakukan setiap perubahan kebijakan yang menyangkut keamanan publik dan kepentingan pelaku usaha, Ema menyebut bahwa BPOM senantiasa melakukan reviu atau peninjauan terhadap standar dan peraturan yang ada, termasuk juga dalam penetapan regulasi terbaru ini. 

Adapun hal tersebut dilaksanakan dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan, seperti pakar, kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, serta stakeholder lainnya seperti kelompok masyarakat dan asosiasi terkait. 

“Reviu terhadap kebijakan standar label kemasan AMDK sepenuhnya didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, data hasil pengawasan BPOM, serta referensi yang berlaku secara global,” ungkap Ema dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024). 

Dalam tahapan penyusunan revisi peraturan ini, lanjut Ema, BPOM menerapkan asas transparansi dengan melibatkan berbagai pihak. Bahkan, dalam proses penyusunannya terdapat tantangan dan proses diskusi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. 

“Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha dan masyarakat pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPOM dalam proses revisi peraturan ini,” ujar Ema. 

Baca juga: BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik

Pelaku Usaha Perlu Lakukan Penyesuaian 

Regulasi pelabelan AMDK ini tentunya perlu dipatuhi oleh para pelaku usaha di industri AMDK. Maka dari itu, BPOM mengharapkan para pelaku usaha yang memiliki produk AMDK galon dengan kemasan polikarbonat untuk dapat melakukan penyesuaian, sebagai langkah komitmen dan peran serta dalam upaya melindungi masyarakat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan