Selasa, 2 September 2025

BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru

Perkara BPA pada galon isi ulang polikarbonat masih menjadi pembicaraan karena ancam kesehatan, BPOM wajibkan penyesuaian label BPA.

Editor: Anniza Kemala
Shutterstock
Ilustrasi galon isi ulang polikarbonat 

Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, kata Ema, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan AMDK paling lama empat tahun sejak peraturan diundangkan pada tanggal 5 April 2024. 

“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru yang berlaku, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” kata Ema. 

Selain inisiatif dari para pelaku usaha, kesadaran dari masyarakat menjadi hal yang tak kalah penting. Ema mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk AMDK dengan baik, sesuai dengan petunjuk penyimpanan dan penanganan seperti yang tertera pada label kemasan AMDK. 

“Guna menjaga mutu dan keamanan AMDK, simpan AMDK ditempat yang bersih, sejuk, terhindar dari cahaya matahari langsung dan benda berbau tajam. Jangan lupa juga pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati kedaluwarsa dengan menerapkan Cek “KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa),” pungkasnya. (***DES***)

Baca juga: Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan