Rabu, 27 Agustus 2025

Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Ilustrasi - Sebanyak 43 jenis kosmetik berbahaya yang pernah ditemukan dan diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan ke media. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025). 

Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.

Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). 

Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online. 

Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.


Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Baca juga: BPOM Kepri Sita Belasan Kosmetik Berbahaya, Banyak Merek Skincare Ilegal Mengandung Merkuri


Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). 

Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015). Dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015, BBPOM Pontianak mengamankan sedikitnya ada 140 produk obat dan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang mengandung bahan berbahaya  yang dijual secara Online, di antaranya Glansie Beauty Cream, Glansie Beauty Care, Temulawak, Cordisep dan Naked. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015) dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan