Kamis, 13 November 2025

Stunting di Indonesia

Kemenkes Bakal Ubah Aturan Pemeriksaan Ibu Hamil untuk Menurunkan Angka Stunting

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bakal mengubah aturan pemeriksaan ibu hamil untuk mengejar target prevalensi stunting.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rina Ayu
PENANGANAN STUNTING - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bakal mengubah aturan pemeriksaan ibu hamil untuk mengejar target prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2029. Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pencegahan dimulai sejak perencanaan kehamilan. Hal ini disampaikan BGS saat ditemui di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkes RI akan menambah frekuensi pemeriksaan ibu hamil dari 6 kali menjadi 8 kali mulai tahun 2026.
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemeriksaan yang lebih intensif akan membantu mendeteksi dini masalah gizi.
  • Kebijakan ini juga selaras dengan rekomendasi WHO.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bakal mengubah aturan pemeriksaan ibu hamil untuk mengejar target prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2029.

Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pencegahan dimulai sejak perencanaan kehamilan.

Karena itu intervensi yang bisa dilakukan adalah memasifkan pemberian tablet darah untuk mencegah anemia hingga mengubah aturan pemeriksaan ibu hamil.

Semula pemeriksaan ibu hamil dilakukan 6 kali selama kehamilan maka mulai tahun depan diharapkan bisa menjadi 8 kali.

Dengan pemeriksaan ibu hamil ini maka bisa dideteksi penyakit atau masalah kesehatan yang menjadi penyebab bayi bisa kekurangan berat badan.

“Jadi ibu hamil dalam masa kehamilannya 8 kali pemeriksaan . Kalau ditemukan masalah gizi, kekurangan mikronutrien atau hipertensi. Anemianya diobati. Sehingga mudah-mudahan bayi lahirnya itu kondisinya tidak stunting,” tutur dia kepada awak media di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Untuk mengejar target menjadi 14 persen di 2029, Kemenkes berfokus pada ibu hamil jangan sampai kekurangan gizi.

“Intervensinya kami perbanyak di sana. Dengan memperbanyak jumlah pemeriksaannya. Dulu kan 4 kali, lalu naik 6 kali. Tahun depan itu akan 8 kali pemeriksaan,” ungkap Budi Gunadi.

Dilansir dari website Kemenkes, aturan 8 kali pemeriksaan ini sesuai dengan anjuran WHO dimana setiap ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan setidaknya 8 kali dimulai dari usia kehamilan 12 minggu.

Pada trimester pertama 1 kali di usia kandungan 4-12 minggu.

Pada trimester kedua: 2 kali di usia kandungan 20 minggu dan 26 minggu.

Pada trimester ketiga: 5 kali di usia kandungan 30, 34, 36, 38, dan 40 minggu.

Di trimester ketiga ini pemeriksaan dilakukan sampai mendekati waktu persalinan.

Baca juga: Inovasi Aplikasi Cegah Stunting dari Telkom Berhasil Raih IDX Channel Award 2025

Semakin sering ibu hamil melakukan pemeriksaan maka perkembangan kandungan dan kesehatan ibu lebih terpantau.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved