Minggu, 24 Agustus 2025

PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tidak Bisa Praktik Medis Seperti Dokter Gigi

PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rina Ayu
TUKANG GIGI - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan, tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi. Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi di tengah meningkatnya permasalahan gigi di masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan, tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi.

Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi di tengah meningkatnya permasalahan gigi di masyarakat.

Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Counter-Analisis: Indonesia Kekurangan Jumlah Dokter Gigi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

“Tukang gigi bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi. Kami menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan,” tutur dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Namun di satu sisi, kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan.

Saat ini, Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. Dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif, hanya sekitar 2.650 lulusan dihasilkan per tahun. Bahkan, enam fakultas kedokteran gigi baru belum meluluskan satu pun dokter.

Namun, tantangan terbesarnya bukan hanya jumlah, melainkan distribusi.

Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk, sementara dokter gigi spesialis bahkan melayani hingga 55.000 penduduk.

Dokter Usman mengatakan, kesehatan gigi dan mulut adalah masalah sistemik.

Baca juga: Punya Masalah Gigi? Ini Beda Tukang Gigi dan Dokter Gigi Sebelum Ambil Keputusan untuk Perawatan

Kesehatan gigi bukan hanya urusan mulut. Bukti ilmiah semakin kuat menunjukkan keterkaitan erat antara penyakit gigi dan berbagai penyakit sistemik seperti diabetes, penyakit jantung, bahkan kehamilan berisiko.

“Tingginya angka kejadian masalah gigi yang menempati urutan teratas dalam hasil skrining kesehatan nasional menjadi sinyal bahwa sistem pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi oral dalam pendekatan promotif dan preventif,” ungkap drg Usman.

Data menunjukkan dari 57,6 persen penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut, tetapi hanya 10,2 persen yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi.

Rekomendasi PB PDGI untuk Tangani Kasus Gigi yang Tinggi

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan