Senin, 25 Agustus 2025

PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tidak Bisa Praktik Medis Seperti Dokter Gigi

PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rina Ayu
TUKANG GIGI - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan, tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi. Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi di tengah meningkatnya permasalahan gigi di masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

PB PDGI mengajak Kementerian Kesehatan mewujudkan Revolusi Kesehatan Gigi Nasional untuk bersama-sama mengakselerasi integrasi dimensi oral health dalam kebijakan kesehatan nasional.

1. Peningkatan literasi kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan berbasis komunitas, bekerja sama dengan kader, perawat gigi, dan bidan.

 

2. Penugasan strategis dokter gigi pasca-internship di daerah prioritas dengan insentif dan jaminan karier.

Baca juga: Pilih Behel di Tukang Gigi Bukan ke Dokter, Amankah?  

3. Pemanfaatan teledentistry dan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat terpencil secara efisien.

 

4. Menambah kuota dan fasilitas pendidikan dokter gigi spesialis dan Meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran gigi dan mempercepat moratorium pembukaan FKG baru (sudah dilakukan moratorium oleh pemerintah)

 

5. Pendidikan berkelanjutan dan redistribusi tenaga spesialis secara adil dan berbasis kebutuhan. Pelaksanaan SIP yang berbasis data kebutuhan tenaga kesehatan, seperti diatur dalam Pasal 263 UU No. 17/2023.

 

6. Pelatihan dasar promotif-preventif bagi kader dan tenaga pendukung, dengan pengawasan dokter gigi untuk memperluas jangkauan tanpa mengorbankan mutu.

 

7.  Program pendidikan berkelanjutan, menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dokter gigi yang sudah ada dengan kewenangan tambahan hanya pada daerah-daerah yang belum ada dokter gigi spesialis

 

“Dengan solusi yang berbasis regulasi, bukannya kompromi terhadap mutu, PB PDGI yakin pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus mengorbankan keselamatan pasien. Tukang gigi adalah bagian dari sejarah sosial kita, namun bukan jawaban atas kebutuhan pelayanan kesehatan yang profesional. Jangan biarkan masyarakat menerima layanan setengah matang hanya karena alasan pragmatisme," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan