Sabtu, 23 Agustus 2025

PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik

Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pa

Penulis: Hasanudin Aco
Dok. Ardito Ramadhan/Kompas.com
PP EKESEHATAN - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022). Terkini, Eddy Hiariej memberikan tanggapan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang turut mengatur industri hasil tembakau. 

Sikap serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atas PP tersebut.

"Kami sudah menyambangi beberapa kementerian, tapi kami sama sekali tidak diminta pendapat," katanya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menegakkan aturan larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan tersebut, khususnya di warung-warung kecil yang sulit dikontrol.

“Siapa yang berani ambil tindakan pada toko kelontong penjual rokok?” ucapnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan