PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik
Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pa
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sikap serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atas PP tersebut.
"Kami sudah menyambangi beberapa kementerian, tapi kami sama sekali tidak diminta pendapat," katanya.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menegakkan aturan larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan tersebut, khususnya di warung-warung kecil yang sulit dikontrol.
“Siapa yang berani ambil tindakan pada toko kelontong penjual rokok?” ucapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
PP Kesehatan
PP 28/2024
pengusaha
rokok
satuan pendidikan
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
Sekolah Keren Tanpa Rokok: Secercah Harapan dari Surakarta di Tengah Candu Nikotin pada Anak |
![]() |
---|
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
Khawatir PHK Massal, Seruan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Menguat |
![]() |
---|
Cari UMR Rendah, Kemenperin Sebut Banyak Pengusaha Alihkan Pabriknya ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XI DPR Minta Satgas BKC Ilegal Hati-hati, Jangan Ganggu IKM Rokok di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.