Minggu, 7 September 2025

BPOM Temukan 15 Obat Herbal Ilegal dan Berbahaya: Berikut Daftarnya

BPOM selama 15 April 2025 menemukan 15 obat bahan alami (OBA) atu obat herbal ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

freepik
OBAT BERBAHAYA - BPOM selama 15 April 2025 menemukan 15 obat bahan alami (OBA) atu obat herbal ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ini didominasi obat dengan klaim stamina pria dan pereda pegal linu. 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - BPOM selama 15 April 2025 menemukan 15 obat bahan alami (OBA) atu obat herbal ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ini didominasi obat dengan klaim stamina pria dan pereda pegal linu.

Obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria biasanya mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.

“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.

BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu.

Baca juga: 
BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Pelangsing Tercemar Kimia: Sebabkan Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati

Berikut daftar obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimi berbahaya:

1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
2. Godong Kates

3. Godong Sirsak

4. Tong Mai Dan

5. Bintang Dua Mustika Dewa

6. Ricalinu

7. Pinang muda

8. Kopi Badak

9. BMSW Strong Coffee

10. Kopi Goee TR 99

11. Kopi Joss Super Jantan

12. Chang San

13. Bio Shafa

14. Pastop

15. Vitgo max

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan