Kamis, 21 Agustus 2025

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Diharapkan Bisa Lindungi Anak dari Adiksi Nikotin Sejak Dini

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah siswa mengikuti jalan sehat dalam rangka pemenuhan ?Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan? sekaligus peringatan Hari Kesehatan Nasional di Area Parkir Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017). Kegiatan ini yang bertemakan ?Kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok? yang bertujuan untuk menguatkan komitmen bersama melindungi anak Indonesia dari asap rokok. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah penyelesaiannya tertunda lebih dari satu dekade, DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Tapi belakangan berembus kekhawatiran bahwa Raperda KTR ini akan berdampak negatif pada ekonomi daerah.

Baca juga: LPAI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Tekan Angka Perokok Anak

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi mengatakan jika menilik data keuangan resmi DKI Jakarta, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran tersebut.

Sebab selama satu dekade penerapan larangan iklan rokok melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame tetap mengalami tren stabil bahkan meningkat dari Rp714,9 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, di mana puncak tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan penerimaan Rp1,095 triliun.

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Prioritas 2025, Bapemperda DKI Jakarta Libatkan Peran Stakeholder

Sedangkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2019, jumlah pengeluaran rumah tangga miskin untuk konsumsi rokok justru menempati urutan kedua setelah beras, yang mencapai Rp79.226 per bulan.

 

“Fakta ini membantah narasi bahwa promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras mencapai Rp79.226 per bulan, menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” kata Roosita kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

 

CHED pun mendorong DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan landasan utama untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini, serta menguatkan konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.

 

“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” kata Roosita.

 

Sementara itu, Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Titik Suharyati mengatakan bahwa kebijakan KTR adalah bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok

Selain itu kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan angka perokok anak yang dari tahun ke tahun kian mengkhawatirkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan