Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien DBD, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan
Namun bukan berarti pasien DBD tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Pasien bisa dirujuk bila ada indikasi medis yang sesuai dengan kriteria penyakit DBD
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2014 terdapat 144 diagnosis penyakit dimana DBD menjadi salah satu penyakit yang harus ditangani di layanan kesehatan primer
- BPJS Kesehatan tetap bakal menanggung biaya perawatan pasien DBD
- DBD memiliki tiga fase, 1-3 hari pertama merupakan fase demam; hari ke-4-5 adalah fase kritis; dan hari ke-6-7 adalah fase penyembuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Ghufron Mukti meluruskan persoalan masih ada Rumah Sakit (RS) yang menolak merawat pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) jika tidak dalam kondisi gawat darurat atau emergency. Seperti pasien yang belum mengalami demam mencapai 40 derajat.
“Nah tidak seperti itu, tidak satu-satu gejala dilihat tapi keseluruhan harus diamati oleh dokter, bukan perasaan dari pasien,” kata dia saat ditemui dalam media briefing soal DBD di Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2025).
Merujuk aturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2014 terdapat 144 diagnosis penyakit dimana DBD menjadi salah satu penyakit yang harus ditangani di layanan kesehatan primer atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Pasien bisa dirujuk bila ada indikasi medis.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya perawatan pasien DBD."Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis, bukan semata jenis penyakit atau permintaan peserta. Masih banyak yang keliru mengira DBD tidak bisa dirujuk, padahal tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani di FKTP sesuai kewenangan dokter, dan bisa dirujuk bila ada indikasi medis,” ujar Prof. Ghufron.
Dari sisi klinis, DBD memiliki tiga fase: 1-3 hari pertama merupakan fase demam; hari ke-4-5 adalah fase kritis; dan hari ke-6-7 adalah fase penyembuhan.
Bila demam turun pada hari 4-5 bukan berarti sembuh 100 persen tapi perlu diwaspadai kemungkinan terjadinya syok. DBD dapat menimbulkan komplikasi serius apabila tidak terdeteksi sejak dini.
Biaya Klaim Meningkat
Selain berdampak pada pasien dan masyarakat, dengue juga menimbulkan beban besar bagi sistem kesehatan dan perekonomian nasional. Data BPJS Kesehatan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2021, biaya klaim perawatan pasien demam dengue dan DBD tercatat sebesar Rp626 miliar, meningkat menjadi Rp1,39 triliun pada 2022, dan mencapai lebih dari Rp1,26 triliun pada 2023.
Angka ini lebih dari dua kali lipat pada 2024, dengan total klaim Rp2,9 triliun untuk lebih dari satu juta kasus rawat inap.
Tren ini menunjukkan bahwa dengue masih menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian dengue perlu terus diperkuat secara berkelanjutan.
"BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah melalui kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta mitra swasta seperti Takeda, guna memperkuat strategi pencegahan dan mendukung pencapaian target Zero Dengue Deaths 2030,” terang Prof. Ghufron.
Di luar beban klaim rawat inap, pengeluaran asuransi swasta, berkurangnya produktivitas, dampak ekonomi yang lebih luas, serta tekanan emosional bagi pasien dan keluarga juga menjadi dampak penyakit DBD. Oleh karena itu, penerapan langkah pencegahan dini sangat penting sehingga Indonesia dapat mencapai target Zero Dengue Deaths 2030. Seperti Ayo 3M Plus dan vaksinasi.
Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) situasi sampai 28 Oktober 2025, telah dilaporkan 131.393 kasus dan 544 kematian.
"Kami menyadari pekerjaan ini masih belum selesai. Dengue tetap menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang serius. Untuk mencapai Nol Kematian Akibat Dengue pada tahun 2030 membutuhkan kolaborasi berkelanjutan di semua sektor untuk mempercepat inovasi, memastikan akses yang adil terhadap solusi pencegahan Dengue," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI dr. Prima Yosephine, MKM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.